SENTANANEWS.COM, Jakarta — Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) secara sadar dan sengaja membubarkan Departemen Penerangan pada 1 Januari 2000 untuk memutus total warisan sensor negara yang selama puluhan tahun membelenggu kebebasan berpikir, berbicara, dan menulis di Indonesia.
Langkah itu bukan sekadar perampingan kabinet, melainkan keputusan ideologis.

Gus Dur menilai keberadaan Departemen Penerangan bertentangan dengan prinsip demokrasi karena menjadikan negara sebagai penentu kebenaran informasi.
Apalagi, pemerintah membredel majalah Tempo, Editor, dan tabloid DeTIK.
Majalah Tempo kehilangan izin terbit berdasarkan SK Menpen Nomor 123 Tahun 1994 karena dinilai menyalahi ketentuan isi berita.
Sementara, SIUPP Editor dan Detik dicabut melalui SK Menpen Nomor 214 dan 215 Tahun 1994 atas dugaan pelanggaran administratif.
Di mata Gus Dur, negara tidak boleh mengatur pikiran warganya, apalagi mengontrol pers melalui mekanisme perizinan dan ancaman pembredelan.
Selama era Orde Baru, Departemen Penerangan berfungsi sebagai alat kekuasaan, mengawasi media, mengarahkan opini publik, dan membungkam kritik dengan dalih stabilitas.
Kewenangan administratif seperti pencabutan izin penerbitan menjadikan pers berada dalam posisi tunduk dan takut.
Gus Dur memilih mengakhiri pola itu secara drastis: lembaganya dihapus, kewenangannya dicabut, dan logikanya ditinggalkan.
Dengan pembubaran Deppen, Gus Dur menegaskan bahwa negara tidak berhak menjadi wasit informasi. Pers harus berdiri bebas, bertanggung jawab kepada publik, bukan kepada penguasa.
Peran negara dibatasi pada penjamin kebebasan, bukan pengendali narasi.
Keputusan tersebut mengubah arsitektur demokrasi Indonesia. Hubungan negara dan pers bergeser dari kontrol ke kepercayaan, dari sensor ke kebebasan.
Hingga kini, penghapusan Departemen Penerangan dikenang sebagai salah satu keputusan politik paling berani dan konsisten secara moral dalam sejarah Reformasi, yang menunjukkan bahwa demokrasi tidak tumbuh dari ketakutan, melainkan dari kebebasan. (SN)









