Menu

Dark Mode
MA Insan Cendekia Nusantara Resmi Berdiri, Cetak Generasi Berakhlak dan Mendunia Pencurian Kabel PJU Kian Marak, Satgas Tangkap Pelaku di Basura Eks Menhan Ryamizard Wafat, Dimakamkan di TMP Kalibata Fauka: Prabowo Sudah Berkurban Hampir 100 Sapi per Tahun Sebelum Jadi Presiden BPKP Berbagi di Usia 43 Tahun, Ateh Tekankan Integritas dan Akuntabilitas PT Antam Tebar 20 Hewan Kurban untuk Warga dan Stakeholder Jakarta Timur

Hukum

Bareskrim dan Lapas Cipinang Ungkap Peredaran Vape Etomidate di Tempat Hiburan Malam

badge-check


					Bareskrim dan Lapas Cipinang Ungkap Peredaran Vape Etomidate di Tempat Hiburan Malam Perbesar

SENTANANEWS.COM, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Lapas Kelas I Cipinang mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Jakarta Barat.

Pengungkapan dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan penyelidikan tertutup atau undercover buy.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari kerja sama antara pihak lapas dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang diduga melibatkan jaringan terorganisasi.

Dua lokasi hiburan malam yang menjadi sorotan dalam kasus ini ialah B Fashion Hotel dan The Seven di kawasan Jakarta Barat.

“Pengungkapan ini menjadi bagian dari implementasi nyata 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya dalam pemberantasan narkoba dan berbagai modus penipuan di lingkungan lapas dan rumah tahanan,” kata Wachid, Jumat (15/5).

Menurut dia, pengawasan di Lapas Cipinang diperketat melalui deteksi dini, razia rutin, serta penindakan terhadap pelanggaran. Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap narkoba maupun penggunaan telepon genggam ilegal di dalam lapas.

Wachid juga menyatakan pihaknya akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk petugas lapas, dalam kasus tersebut.

Ketua Tim Satgas NIC Bareskrim Polri, Komisaris Besar Kevin Leleury, mengatakan pengungkapan jaringan itu berawal dari informasi mengenai peredaran narkoba di tempat hiburan malam yang telah berlangsung cukup lama.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak lapas untuk menelusuri jaringan pelaku.

“Pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi yang baik dengan pihak lapas sehingga kasus peredaran ekstasi dan vape mengandung etomidate bisa diungkap dengan cepat,” ujar Kevin.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka dari sejumlah lokasi berbeda. Para tersangka beserta barang bukti kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.

Bareskrim sebelumnya menyebut praktik peredaran narkoba di tempat hiburan malam itu dilakukan secara sistematis dan diduga telah berlangsung selama belasan tahun. (SN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Vonis Bengawan Kamto Tuai Kritik, Kuasa Hukum Soroti Unsur Mens Rea

23 May 2026 - 01:28 WIB

Kejari Bongkar Korupsi Mesin Jahit Rp9 Miliar, Eks Kasudin Jaktim Jadi Tersangka

19 May 2026 - 09:56 WIB

Lapas Narkotika Jakarta Gelar Razia dan Tes Urin Bersama Aparat Penegak Hukum

8 May 2026 - 15:26 WIB

Lapas Cipinang Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan Ponsel Ilegal

8 May 2026 - 09:26 WIB

KemenHAM DKJ Awasi Sengketa Lahan Kuningan, Pastikan Rasa Aman Warga

6 May 2026 - 02:49 WIB

Trending on Hukum