Menu

Dark Mode
Kuasa Hukum Laporkan Kepala SDN Malaka Jaya ke Polda Metro Jaya Eks Tim Mawar Ungkap Strategi Prabowo Gabung BoP untuk Dukung Kemerdekaan Palestina Garda Mawar Beri Beasiswa hingga S1 untuk 11 Anak Yatim Korban Longsor Bandung Barat BPKP Kawal Pemprov DKI Menuju Jakarta Kota Global HKTI Kucurkan Rp1 Miliar untuk Korban Bencana, Dorong Mitigasi Berbasis Pertanian 21 Mahasiswa STIK Angkatan 83 Turun ke Lapangan, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Aceh Barat

Ekonomi Bisnis

BPKN Tegaskan Hak Konsumen atas Kasus Motor Mogok di SPBU Pertamina

badge-check


					BPKN Tegaskan Hak Konsumen atas Kasus Motor Mogok di SPBU Pertamina Perbesar

SENTANANEWS.COM, Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti maraknya laporan masyarakat terkait sepeda motor yang tersendat hingga mogok setelah mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU Pertamina di wilayah Jawa Timur.

Kejadian itu ramai diperbincangkan di media sosial. Pengendara dari Lamongan, Gresik, dan beberapa daerah sekitar mengeluh motor mereka mendadak bermasalah usai pengisian BBM.

Kuat dugaan, kualitas bahan bakar yang disalurkan tidak sesuai standar.

Ketua BPKN Mufti Mubarok mengatakan, pihaknya akan memanggil Pertamina untuk meminta penjelasan resmi. Ia menilai kasus ini menyangkut kepentingan publik dan tak bisa dibiarkan tanpa tanggung jawab.

“Kami akan memanggil Pertamina. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena kelalaian atau kecerobohan dalam distribusi BBM. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Mufti di Jakarta, Selasa (29/10)

Mufti menekankan, sepeda motor merupakan alat vital masyarakat di daerah untuk bekerja, mengantar anak sekolah, hingga beraktivitas sehari-hari. Bila rusak karena BBM bermasalah, kata dia, konsumen berhak mendapat ganti rugi.

“Motor bagi masyarakat bukan sekadar kendaraan, tapi sarana utama mencari nafkah. Kalau rusak karena BBM yang tidak sesuai, konsumen berhak mendapatkan ganti rugi,” ujarnya.

Ia menambahkan, kasus tersebut dapat dibawa ke ranah hukum apabila terbukti ada kelalaian atau pelanggaran standar mutu dalam distribusi bahan bakar.

“Konsumen bisa menggugat. Ini bukan hal kecil. Pertamina jangan ceroboh, karena kualitas BBM yang buruk bisa berdampak langsung pada keselamatan dan ekonomi masyarakat,” kata Mufti.

BPKN kini tengah menghimpun laporan dari berbagai daerah di Jawa Timur untuk ditelusuri lebih lanjut.

Mufti menegaskan, pemerintah dan Pertamina harus menunjukkan tanggung jawab nyata, bukan sekadar klarifikasi di media.

“Akibat dari BBM yang rusak harus ada pertanggungjawaban nyata. Integritas produk dan perlindungan konsumen harus jadi prioritas setiap penyedia energi nasional,” pungkasnya.(SN)

Read More

BPKP Kawal Pemprov DKI Menuju Jakarta Kota Global

11 February 2026 - 14:27 WIB

HKTI Kucurkan Rp1 Miliar untuk Korban Bencana, Dorong Mitigasi Berbasis Pertanian

10 February 2026 - 12:36 WIB

Pasar Pramuka Berbenah! Harga PHPTU Turun Drastis, Fasilitas Naik Level

19 November 2025 - 04:16 WIB

Lahan Negara Disewain, Mentan Langsung Copot Pejabat Eselon

12 November 2025 - 15:54 WIB

Penjualan Ritel Diprediksi Naik 20 Persen di Momen Nataru

12 November 2025 - 12:35 WIB

Trending on Ekonomi Bisnis