Menu

Dark Mode
Gelar Aksi di DPR, Mahasiswa PTKIN Minta Kejaksaan Berbenah Diduga Terlibat Praktik Mafia Peradilan, Hakim PN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bawas MA BPKP Pertahankan Opini WTP untuk Ke-18 Kalinya Berturut-turut BPKP Minta Pengawasan Kredit Program Diperketat, Soroti Efektivitas Penyaluran Negara, Pembangunan, dan Jalan Pembebasan Rakyat Sidang Perdana dr. Tifa Digelar Besok, PN Jaktim Larang Live Media di Agenda Pembuktian

Hukum

Mantan Ketua Himapol Dukung Pengesahan RUU Polri

badge-check


					Mantan Ketua Himapol Dukung Pengesahan RUU Polri Perbesar

SENTANANEWS.COM, Jakarta – Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat reformasi kelembagaan Kepolisian Republik Indonesia di tengah tantangan keamanan yang semakin kompleks.

Perubahan regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong terwujudnya institusi kepolisian yang lebih profesional, modern, adaptif, dan akuntabel.

Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Kepolisian (Himapol) Indonesia periode 2023-2024, Ebyn Majid, menyatakan dukungannya terhadap pengesahan RUU Polri.

Menurut dia, regulasi baru tersebut perlu menjadi landasan transformasi institusi agar mampu menghadapi perkembangan teknologi, ancaman kejahatan siber, dan dinamika sosial yang terus berubah.

“RUU Polri harus ditempatkan sebagai instrumen transformasi institusi, bukan semata-mata perubahan regulasi,” kata Ebyn dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6).

Menurut dia, pembahasan RUU Polri diarahkan pada sejumlah agenda reformasi, antara lain penguatan profesionalitas anggota, sistem pengawasan, pembinaan karier berbasis merit, pendidikan yang berorientasi pada hak asasi manusia, hingga penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Ebyn menilai reformasi kepolisian harus tetap berlandaskan prinsip negara hukum, demokrasi, penghormatan terhadap HAM, serta akuntabilitas publik.

Karena itu, kata dia, implementasi RUU Polri perlu dibarengi dengan pengawasan yang kuat dan partisipasi masyarakat.

Lebih lanjut ia mengatakan dukungan terhadap transformasi Polri harus berjalan seiring dengan penguatan transparansi dan profesionalisme.

“Kami mendukung lahirnya Polri yang transformatif dan adaptif, namun tetap menjunjung tinggi transparansi, profesionalisme, dan pengawasan publik,” ujarnya.

Menurut Ebyn, penguatan kapasitas sumber daya manusia menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan RUU Polri. Selain itu, penerapan sistem merit dalam pembinaan karier, pemanfaatan teknologi modern, dan peningkatan kualitas pendidikan kepolisian juga perlu menjadi prioritas.

Ia menambahkan, substansi revisi UU Polri menekankan penguatan pengawasan, peningkatan profesionalisme, pendidikan yang humanis dan berorientasi HAM, serta penguatan fungsi Kompolnas sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap institusi kepolisian.

“Tujuan utama reformasi kepolisian adalah menghadirkan institusi yang semakin Presisi, humanis, profesional, dan mampu menjadi mitra masyarakat,” kata Ebyn. (SN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1

Diduga Terlibat Praktik Mafia Peradilan, Hakim PN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bawas MA

9 July 2026 - 09:54 WIB

BPKP Pertahankan Opini WTP untuk Ke-18 Kalinya Berturut-turut

7 July 2026 - 13:03 WIB

Sidang Perdana dr. Tifa Digelar Besok, PN Jaktim Larang Live Media di Agenda Pembuktian

1 July 2026 - 09:35 WIB

Kalapas Cipinang Tegaskan Penempatan Razman di Sel Lantai Dasar Berdasarkan Pertimbangan Medis

28 June 2026 - 10:59 WIB

YARA Minta KPK Ambil Alih Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh, Nama Bupati Aceh Timur Disorot

22 June 2026 - 13:51 WIB

Trending on Hukum