Bupati Bogor Teken APBD Perubahan 2018
20 Sep. 2018, 19.41.43

Bupati Bogor, Hj. Nurhayanti menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor yang mengagendakan penetapan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Bogor dengan Kepala Daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2018 dan perubahan program pembentukan peraturan daerah tahun 2018,bertempat di gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong pada Kamis (20/9).
Sidang paripurna ini merupakan rangkaian sidang paripurna sebelumnya mengenai penyampaian nota keuangan dan rancangan Perda perubahan APBD tahun 2018 yang telah ditindaklanjuti dengan pembahasan secara intensif di tingkat badan anggaan dengan seluruh satuan kerja perangkat daerah.
"Saya sampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor yang telah mengawal usulan dari masyarakat, terutama dalam penyedian layanan publik dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyrakat," kata Bupati Bogor dalam sambutan.
Bupati juga mengatakan, secara keseluruhan pendapatan daerah setelah pembahasan direncanakan mengalami peningkatan sebesar Rp 45,878 miliar atau naik 1,88 persen dari semula yang diusulkan sebesar Rp 6,980 triliun.
"Total pendapatan daerah adalah Rp 7,26 triliun. Kenaikan tersebut bersumber dari peningkatan PAD khususnya pajak daerah serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah," ujarnya.
Sedangkan untuk belanja daerah, lanjut dia, belanja daerah mengalami kenaikan sebsar Rp 45,878 miliar atau naik 0,59 persen dari belanja yang semula diusulkan sebesar Rp 7,828 triliun, sehingga total belanja daerah hasil pembahasan menjadi Rp 7,874 miliar.
"Pada APBD murni tahun 2018 yang direncanakan sebesar Rp 7,659 triliun, maka total belanja daerah mengalami peningkatan sebesar Rp 215,27 miliar atau naik 2,81 persen," ujarnya.
Terkait usulan perubahan program pembentukan peraturan daerah tahun 2018, Nurhayanti mengatakan berkaitan dengan masih adanya peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar/pedoman materi penyusunan rancangan peraturan daerah yang belum terbit, adanya tahapan dan mekanisme yang harus dilakukan terlebih dahulu, serta adanya kebutuhan yang mendesak.(rif)
Penulis: Subur/Krisman /Taufik
Tweet
To add comments, you should login via Twitter or Facebook
No comments yet.