Empat Tersangka Bakal Dilimpahkan ke PN Pangkalan Bun
6 Okt. 2017, 8.47.51

Hj. Wiwik Sudarsih ahli waris alm Brata Ruswanda
Pangkalan Bun, sentananews.com
Permasalahan dugaan penyerobotan lahan di Kabupaten Kobar ramai dibicarakan masyarakat, bahkan
ada yang mengatakan, hal tersebut bakal seru nantinya di pengadilan.
Sementara ahli waris alm Brata Ruswanda tetap pada prinsip dengan surat keterangan tanah yang sah, dan Dinas pertanian Kabupaten Kotawaringin Barat, berpegang pada adanya Surat Keputusan Gubernur, disebutkan semuannya itu saling ada bukti di pengadilan nanti.
Menurut Wiwik Sudarsih, mengenai sengketa perkara lahan tanah di belakang kantor dinas Pertanian kabupaten Kotawaringin Barat itu memakan waktu panjang, dan perkara perdatannya masih berjalan
Sementara terkait perkara pidana, juga sedang berjalan. Kini dari laporannya ke Polda Kalteng sudah ada membuahkan hasil, faktanya Polda sudah tetapkan empat orang tersangka dan sudah P 21 Barang Bukti, dan tersangka sudah diterima oleh jaksa. "Dimana empat oknum pejabat mantan Dinas Pertanian Kobar sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan diterima oleh pihak kejaksaan," katanya, (4/10).
Tinggal jaksa melengkapi nya, dan melimpahkan berkasnya ke proses selanjutnya, kemudian melimpahkan kepada pengadilan negeri Pangkalan Bun. "Kelihatannya kalau sudah lengkap, bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun ," katanya.
Menurut keterangan kepala kejaksaan Kotawaringin Barat lewat Kasi intelnya H Berlian mengatakan, terkait perkara Pidana dugaan penyerobotan Barang yang tidak bergerak atas nama empat orang tersangkanya, yaitu Ay.Rp.Lk dan Mk kini sudah ditangani oleh kejaksaan negeri Kotawaringin Barat di pangkalan Bun.
"Tinggal tunggu berkas perkaranya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, dan mengenai status tersangkanya dialihkan menjadi tahanan kota," kata Kasi Intel Kejaksaan Kotawaringin Barat kepada wartawan .
Ditegaskan, jika tersangka mau keluar daerah, harus ijin dari Jaksa. PS
Penulis : Taufik Hidayat

To add comments, you should login via Twitter or Facebook
No comments yet.