10 BUMN Belum Gabung BPJS Ketenagakerjaan
15 Mei 2017, 10.48.42

BPJS Ketenagakerjaan mencatat lebih dari 10 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, BUMN tersebut telah memiliki program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) lain, di luar BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, M Krishna Syarif mengatakan, pihaknya terus menghimbau BUMN yang terdaftar agar segera berpartisipasi dalam BPJS Ketenagakerjaan. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden November 109 / 2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.
Perpres ini merupakan amanat dari UU Nomor. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Untuk perusahaan masih banyak yang belum tertib. maka kami himbau, apakah itu BUMN yang masih belum mengikuti 4 program termasuk pensiun untuk mendaftarkan diri karena itu merupakan ketentuan UU," terangnya di Jakarta, Minggu, (14/5).
BUMN yang belum tergabung memiliki jumlah karyawan yang variatif, beberapa di antaranya memiliki karyawan di bawah 100, lebih dari 100 karyawan, bahkan 500 karyawan.
Syarif menekan betapa pentingnya manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan ini bagi para karyawan tersebut. Sehingga dirinya menghimbau kembali BUMN untuk mempertimbangkan manfaat tersebut.
"Jadi kami harap BUMN itu bisa jadi garda terdepan dalam melaksanakan jaminan sosial. kami juga himbau kepada perusahaan Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk mulai mendaftarkan diri. jangan sampai kesempatan ini hilang begitu saja. Karena manfaatnya demikian besar, " tambahnya.@
Editor: Syarief Lussy
Tweet
To add comments, you should login via Twitter or Facebook
No comments yet.