Properti Lesu, Kadin Minta Relaksasi Pajak
11 April 2017, 22.25.28

Guna menggairahkan industri properti yang masih lesu darah, Pelaksana Tugas Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Properti, Eddy Hussy meminta adanya relaksasi pajak.
Eddy bilang, dua pajak yang membebani industri properti saat ini adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk apartemen atau hunian vertikal. Dengan beratnya beban pajak maka, sektor ini kurang bergairah.
"Perlu ada review regulasi perpajakan untuk mendorong sektor properti," kata Eddy dalam Sarasehan dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kadin bidang Properti di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (11/04).
Secara teori, kata Eddy, PPh pasal 22 adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.
Adapun, PPnBM apartemen termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2017 tentang penjualan barang mewah. Dalam regulasi yang berlaku Maret 2017, untuk apartemen yang harganya di atas Rp 5 miliar dikenai pajak 20%. Sedangkan yang di atas Rp 10 miliar dikenaik pajak 5%.
"Dengan adanya treshold itu tak ada pengembang yang mau membangun properti yang mahal-mahal. Jika pemerintah ingin mendorong pembangunan hunian vertikal, maka kebijakannya harus disesuaikan," katanya.@
Editor: P.Simatupang

To add comments, you should login via Twitter or Facebook
No comments yet.