292 Pemilik Bangunan di Jakut Terkena Yustisi
8 Nov. 2018, 13.30.50

Jakarta, sentananews. com
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan yustisi terhadap pelaku pelanggar Perda nomor 7 tahun 2010, tentang tata cara membangun di wilayah DKI Jakarta. Kegiatan yang dibuka langsung oleh Wali Kota Jakarta Utara, Syamsuddin Lologau, mengatakan, itu hanyalah pemberkasan saja, sedangkan untuk sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap pelaku pelanggar aturan akan dilakukan pada tanggal 29 November 2018 mendatang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Syamsuddin Lologau mengatakan, kegiatan yang diprakarsai oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan ini sekaligus untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pelanggaran membangun.
"Selain itu, kami juga memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa saat ini Pemerintah telah mempermudah pengurusan izin, asalkan persyaratan terpenuhi,"ujar Samsuddin Lologau usai membuka acara pemberkasan yustisi di Gedung Blok R, Komplek Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (7/11).
Pada kesempatan itu juga, Wali Kota Jakarta Utara berharap agar masyarakat tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau orang lain. "Kita juga memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mengurus izin sendiri tidak menggunakan jasa orang lain, karena kalau memberikan jasa kepada orang lain banyak lebihnya dan jeleknya lagi diatasnamakan aparat, padahal lebihnya itu untuk dia sendiri," terang Syamsuddin Lologau.
Ia menegaskan, dengan adanya masyarakat mengajukan perizinan dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapat dari restribusi IMB. "Kalau izinnya bagus pendapatan PAD akan naik lagi, tapi kalau bangunannya tidak ada IMB akan hilang subsidi ke Pemerintah," imbuhnya.
Sementara itu, pada pemberkasan yustisi tahun 2018 ini terdapat 292 pelaku pelanggar Perda, terdiri dari enam Kecamatan yang ada di wilayah Jakarta Utara. Dibandingkan tahun 2017 lalu dengan jumlah pelaku pelanggar bangunan, mencapai 380 orang dengan pendapatan denda sebanyak 1 milyar 271 juta rupiah, tahun 2018 ini jumlahnya cenderung menurun.
Sedangkan Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara, Kusnadi Hadipratikno berharap masyarakat lebih memahami tentang pelanggaran membangun sehingga tidak ada lagi pelanggaran ditahun-tahun mendatang. "Paling tidak dengan adanya yustisi ini dapat memperkecil pelanggar membangun ditahun mendatang,"ujarnya di sela-sela kegiatan.
Ia berharap, pada tahun 2019 mendatang Pemprov DKI Jakarta melalui Suku Dinas Cipta Karya atau PTSP dapat kembali memprogramkan sosialisasi kepada masyarakat tentang tatacara membangun yang baik dan benar, sesuai dengan ketentuan. "Sudah dua tahun lalu program sosialisasi itu nggak ada, kami berharap tahun mendatang program tersebut dapat dilaksanakan lagi sehingga masyarakat dapay teredukasi tata cara membangun,"katanya.
Kusnadi menjelaskan, besaran pengenaan denda yustisi sendiri tergantung pada palanggaran membangun. "Jadi denda tidak dipukul rata, namun disesuaikan dengan kasus pelanggarannya,"pungkasnya.
Penulis : Edi P
Editor : Pangihutan Simatupang
Tweet
To add comments, you should login via Twitter or Facebook
No comments yet.