Penonton Pertandingan Olahraga Berhak Terima Kompensasi
29 Sep. 2018, 17.13.52

Ketua Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), Tulus Abadi, meninggalnya suporter sepak bola tanah air membuktikan bahwa penyelenggara (PSSI) telah gagal menjaga rasa nyaman, aman dan keselamatan penonton sebagai konsumen pertandingan olahraga.
"Dalam kondisi darurat, apalagi seperti sepakbola, seharusnya venue olahraga dilengkapi panic button sehingga ada pertolongan pertama," kata Tulus dalam keterangan persnya yang diterima Sentana, Jumat.
Menurut Tulus, penonton pertandingan olahraga adalah konsumen, apalagi penonton membayar tiket. "Sebagai konsumen, mereka berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan, sebagaimana dijamin oleh UU Perlindungan Konsumen, sehingga berhak juga atas kompensasi dan ganti rugi, jika selama menjadi penonton dirugikan," paparnya.
Ia juga menyoroti klub sepak bola yang dinilai gagal melakukan pembinaan terhadap supporternya agar tidak melakukan hal serupa. "Klub sepakbola tidak hanya bertanding untuk menang tapi juga memberdayakan penonton dan fansnya, mengingat sepak bola adalah pertandingan yang menyedot fanatisme penontonnya," tukasnya.
Terhadap meninggalnya supporter sepak bola atau even olah raga apapun, sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen, maka penyelenggara diwajibkan memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada konsumen yang mengalami kerugian, apalagi meninggal dunia. "Penyelenggara juga seharusnya mengasuransikan penontonnya, include di dalam tiketnya," kata dia.
"Selain itu, klub sepak bola yang menyebabkan supporternya anarkhis dan melakukan tindakan kekerasan apalagi sampai meninggal dunia, perlu diberikan sanksi keras," pungkasnya.
Tweet
To add comments, you should login via Twitter or Facebook
No comments yet.