SENTANANEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nikita Mirzani, akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8).
Adapun agenda kali ini penuntut umum akan menghadirkan lima saksi ahli dan satu saksi lain yang belum hadir sejak dipanggil pekan lalu, Melvina Husyanti.

“Hari Kamis tanggal 28 ya. Untuk saksi dari penuntut umum dan ahli ya, ” kata Hakim Ketua, Khairul Soleh, Kamis lalu.
Dalam sidang sebelumnya Nikita Mirzani, menyerahkan surat penangguhan penahanan kepada majelis hakim usai menjalani sidang pada Kamis (21/8/2025).
“Yang Mulia, izin saya mau memberikan surat penangguhan saya, Yang Mulia,” kata Nikita kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Setelah diizinkan, Nikita bangkit dari kursinya dan menyerahkan amplop cokelat berisi surat tersebut kepada hakim, lalu kembali duduk dengan tenang.
Setelah menerima surat itu, majelis hakim mengatakan akan meninjau surat tersebut terlebih dahulu.
“Jadi, sudah kami terima permohonan untuk penangguhan ya. Penuntut umum, penasihat hukum, nanti akan kita musyawarahkan ya,” kata Hakim Ketua. (SN)









