Menu

Dark Mode
Berdalih Cari Kerja, Dua Pelaku Curanmor Diamankan Kasus Penipuan Rp 1,2 Miliar Berlarut, Dua Tahun Mengendap di Polres Jakarta Timur 1 Januari Deppen Dibubarkan Gusdur, Akhiri Pers Dikendalikan Negara Sambut Pergantian Tahun, RW 04 Dukuh Gelar Doa Bersama untuk Korban Bencana AGP Gelar Pasar Murah 2025 di Ratusan Titik, Bantu Jaga Daya Beli Warga Tak Bayar HPTU, 103 Kios Kena Coret

Video

Soal ‘Seluruh Tanah Rakyat Milik Negara’, Nusron Minta Maaf

badge-check


					Soal ‘Seluruh Tanah Rakyat Milik Negara’, Nusron Minta Maaf Perbesar

SENTANANEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan pertanahan Nasional atau (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta maaf terkait pernyataan ‘seluruh tanah rakyat milik negara’ dan viral di media sosial.

Nusron beralasan pernyataan itu sebenarnya disampaikan dengan maksud bercanda, namun ia tak menyangka pernyataannya justru menimbulkan persepsi yang keliru di tengah tengah masyarakat

Namun meski begitu, Nusron berkomitmen akan lebih hati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik.

“Untuk itu, sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada publik, kepada netizen, dan kepada masyarakat Indonesia atas sabqul lisan ini,” ujarnya.

Lebih lanjut Nusron menerangkan maksud pernyataan itu diutarakan mengacu pada Pasal 33 Ayat (3) Undang-undang Dasar 1945.

UU tersebut menyebut bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Ia menekankan, penertiban dilakukan untuk tanah sawah produktif, pekarangan, maupun tanah waris yang dimiliki warga, terutama yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dipastikan aman.

Artinya, penertiban ini menyasar pada lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

“Jadi ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektare, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif. Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai,” terang Nusron.

Sebelumnya, video berisi pernyataan Nusron yang menyebut bahwa semua tanah milik negara, viral di media sosial.

Pernyataan itu dilontarkan Menteri ATR/Kepala BPN usai acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta pada Rabu (6/8/2025).

Menurut Nusron, penetapan tanah telantar membutuhkan waktu 587 hari, jadi tidak bisa serta merta langsung ditetapkan dan diambil oleh negara.

Setelah itu, Nusron menerangkan bahwa tanah dimiliki oleh negara. Sedangkan, masyarakat hanya menguasai setelah diberikan hak kepemilikan tertentu oleh negara. (SN)

 

 

Read More

Kemenkes Sebut Demensia Pada Lansia Jangan Dianggap Remeh

30 July 2025 - 06:21 WIB

Tabung Gas Meledak, Lansia Terluka dan Rumah Hancur

21 July 2025 - 11:18 WIB

4 Bocah Jenazah Kebakaran Tebet Jaksel Terindentifikasi

21 July 2025 - 08:28 WIB

Prabowo Nyanyi di HUT ke-78 Siti Hardjanti Wismoyo

20 July 2025 - 01:27 WIB

100 Hari Jadi Tersangka, Firli Bahuri Belum Ditahan

20 July 2025 - 00:39 WIB

Trending on Video