Menu

Dark Mode
Gempa M 7,3 Guncang Bitung, Berpotensi Tsunami Sudin LH Jaktim: Jangan Limpahkan Gunungan Sampah Pasar Induk Kramat Jati ke Pemda Mantan Menhan Juwono Sudarsono Wafat 97 Pinjol Disanksi KPPU, BPKN: Langkah Tepat Lindungi Konsumen Sampah Lima Meter di Pasar Kramat Jati Picu Keluhan Pedagang Pemerintah dan NU Senada Lebaran Sabtu, Muhammadiyah Jumat Besok 

Megapolitan

Sudin LH Jaktim: Jangan Limpahkan Gunungan Sampah Pasar Induk Kramat Jati ke Pemda

badge-check


					FOTO : Sudin LH Jaktim mulai mengangkut gunungan sampah setinggi lima meter di Pasar Induk Kramat Jati/sentananews.com Perbesar

FOTO : Sudin LH Jaktim mulai mengangkut gunungan sampah setinggi lima meter di Pasar Induk Kramat Jati/sentananews.com

SENTANANEWS.COM, Jakarta – Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Timur menegaskan pengelolaan gunungan sampah di Pasar Induk Kramat Jati sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengelola, yakni PD Pasar Jaya, bukan pemerintah daerah.

Kasatpel LH Kecamatan Kramat Jati, Dwi Firmansyah, menegaskan pihaknya hanya turun tangan sementara untuk membantu mengurai tumpukan sampah yang kian menggunung.

“Kita bantu pengangkutan sampah selama tiga hari. Setiap hari dikerahkan 20 truk ke TPST Bantar Gebang,” ujar Dwi, Sabtu (28/3).

Ia menekankan, pengelola tidak seharusnya bergantung pada pemerintah. Sebab, kewajiban pengelolaan sampah oleh pelaku usaha sudah diatur tegas dalam regulasi.

Di antaranya UU Nomor 32 Tahun 2009 junto UU Nomor 11 Tahun 2020, serta UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Aturan jelas, setiap penghasil sampah wajib mengelola dari sumbernya. Tidak bisa seluruh beban dilempar ke pemerintah,” tegasnya.

Selain itu, Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 juga mewajibkan pelaku usaha menyediakan sarana hingga sistem pengelolaan sampah secara mandiri.

“Pasar Induk Kramat Jati harusnya bisa mengelola sampah sendiri, bukan bergantung pada pemerintah daerah. Karena itu wilayah komersial,” lanjut Dwi.

Ia juga menyoroti mayoritas sampah di pasar tersebut merupakan sampah organik yang seharusnya diolah di lokasi, bukan dibuang ke TPST Bantar Gebang.

“Ini sesuai kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup, sampah organik seharusnya tidak lagi dibuang ke TPST,” ujarnya.

Di sisi lain, kuota pengangkutan sampah dari Kecamatan Kramat Jati ke TPST Bantar Gebang saat ini terbatas hanya 16 truk per hari dan diprioritaskan untuk sampah permukiman warga.

Sebelumnya, gunungan sampah setinggi sekitar lima meter kembali terjadi di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Induk Kramat Jati.

Tumpukan sampah tersebut dikeluhkan pedagang dan pembeli karena menimbulkan bau menyengat.

Kondisi semakin parah saat hujan, ketika air bercampur sampah mengalir hingga ke area lapak dan membuat jalan menjadi becek.

“Sudah lebih dari satu bulan baunya sangat menyengat. Kalau hujan, air sampah sampai masuk ke lapak. Pembeli juga mengeluh,” kata salah satu pedagang, Yuli, Jumat (27/3).

Ia mengaku pedagang tetap membayar iuran kebersihan setiap hari, namun penanganan sampah dinilai tidak maksimal.

“Kita tiap hari bayar Rp15 ribu sampai Rp20 ribu, tapi sampah tidak diperhatikan. Bahkan sampai memakan jalan. Kami sudah sering komplain,” ujarnya.

Para pedagang kini mulai pasrah karena keluhan yang disampaikan tak kunjung mendapat respons dari pengelola. (SN)

Read More

Gempa M 7,3 Guncang Bitung, Berpotensi Tsunami

2 April 2026 - 02:44 WIB

Sampah Lima Meter di Pasar Kramat Jati Picu Keluhan Pedagang

27 March 2026 - 14:36 WIB

BPKP Lepas 68 Peserta Mudik Gratis Menuju Yogyakarta

17 March 2026 - 22:22 WIB

Alfamart Gandeng Warteg, Ribuan Paket Buka Puasa Dibagikan

13 March 2026 - 22:11 WIB

Pasca Relokasi Warga, TPU Kebon Nanas Siap Tampung 2.000 Jenazah

8 February 2026 - 09:05 WIB

Trending on Megapolitan