SENTANANEWS.COM, Jakarta – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung meningkatkan penanganan kasus dugaan memasuki rumah atau pekarangan tanpa izin yang menjerat Japriyanto S.H., M.H. ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/1164/VII/2026/Reskrim.

Penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/195/VII/2026/Reskrim tertanggal 27 Juli 2026.
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat pada 15 April 2025. Penyidik menduga terjadi tindak pidana memasuki rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup milik orang lain tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa itu disebut terjadi pada 31 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Gatot Subroto Nomor 7, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.
Dalam SP2HP, penyidik menyebut hasil gelar perkara memutuskan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
“Hasil gelar perkara naik ke penyidikan. Tindak lanjut kami akan melakukan penyidikan,” demikian bunyi SP2HP yang diterbitkan Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Pelapor Natalia Rusli mengapresiasi langkah penyidik yang meningkatkan status perkara. Menurut dia, keputusan tersebut menunjukkan profesionalisme penyidik dalam menangani laporan.
“Saya mengapresiasi kinerja Polresta Bandar Lampung dalam menangani kasus ini karena terlihat profesionalisme kerja yang sangat tinggi dari institusi Polri terhadap tegaknya keadilan di Bandar Lampung,” kata Natalia, Senin (27/7).
Natalia berharap proses hukum itu menjadi pembelajaran bagi para advokat agar tidak bertindak di luar kewenangannya.
“Saya berharap agar pengacara atau advokat di Bandar Lampung tidak secara arogan menganggap dengan memiliki kartu anggota advokat bisa semena-mena masuk ke dalam pekarangan rumah orang, apalagi masuk ke dalam kediaman seseorang,” ujarnya.
Menurut Natalia, Japriyanto diduga memasuki rumah milik Dedi Agustiansyah tanpa memiliki surat kuasa yang berkaitan dengan objek rumah tersebut.
“Japriyanto memasuki kawasan atau rumah kediaman Dedi Agustiansyah secara tidak berdasar karena tidak memiliki surat kuasa apa pun yang ada kaitannya dengan rumah tersebut. Yang dimilikinya hanya surat kuasa dari pihak yang mengaku dirugikan,” kata dia.
Natalia juga menyatakan surat kuasa tersebut, menurutnya, tidak dapat dibuktikan dalam perkara perdata Nomor 167/PN Tanjungkarang.
“Tidak bisa dibuktikan karena kami memenangkan perkara tersebut mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung,” ujarnya.
Perkara pidana itu merupakan buntut sengketa kepemilikan Restoran Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung yang sebelumnya bergulir melalui jalur perdata.
Natalia mengatakan putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah dikuatkan hingga tingkat Mahkamah Agung.
Selain perkara dugaan memasuki pekarangan tanpa izin, Natalia mengatakan pihaknya juga melaporkan dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang terkait proyek Bebek Tepi Sawah ke Polda Metro Jaya.
“Kami juga melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/50/I/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 3 Januari 2025 atas dugaan penipuan, penggelapan dan atau TPPU terkait proyek Bebek Tepi Sawah,” kata Natalia. (SN).








