SENTANANEWS.COM, Jakarta – Kasus dugaan penipuan investasi modal usaha senilai Rp2,8 miliar yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak 2020 belum menemukan titik terang.
Korban, Fransisca (54), berharap penyidik kembali melanjutkan perkara tersebut setelah penanganannya disebut berpindah ke Unit Resmob Polda Metro Jaya.

Perkara itu dilaporkan melalui LP/1215/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Sebelumnya, kasus ditangani Unit Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya.
“Setelah awal bulan kemarin kami menanyakan kembali kelanjutan kasus tersebut, akhirnya kini perkara yang kami alami ditangani oleh Unit Resmob Polda Metro Jaya,” kata Fransisca di Jakarta, Kamis (20/8)
Menurut Fransisca, proses hukum perkara tersebut terhenti setelah terduga pelaku berinisial HH menyerahkan dokumen medis yang menyatakan dirinya mengalami gangguan kejiwaan.
Fransisca mempertanyakan kondisi tersebut karena HH, menurut dia, tetap beraktivitas seperti biasa dan bahkan sempat bepergian ke luar negeri pada 2024.
Saat proses hukum berjalan, kata Fransisca, kakak HH, Justini, juga mengajukan permohonan penetapan pengampuan atau curatel ke Pengadilan Negeri Surabaya. Permohonan itu disebut didasarkan pada alasan HH mengalami gangguan jiwa berat.
“Sejak saat itu, kasus penipuan investasi properti senilai Rp2,8 miliar yang menimpa saya tidak ada kelanjutannya,” ujarnya.
Fransisca mengatakan dirinya masih membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, menurut dia, HH belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya sendiri masih membuka upaya perundingan untuk menyelesaikan kasus ini, namun HH belum juga ada itikad baik,” kata dia.
Dugaan pura-pura mengalami gangguan kejiwaan tersebut mendapat sorotan pakar hukum pidana Prof. Indriyanto Seno Adji.
Menurut dia, tindakan berpura-pura sakit untuk menghindari proses hukum dikenal sebagai malingering.
Jika dugaan rekayasa medis itu terbukti, kata Seno Adji, tindakan tersebut dapat masuk kategori obstruction of justice.
“Jika terbukti, tentu ada konsekuensi pidananya,” ujar Seno Adji.
Awak media sudah berupaya mengonfirmasi terkait kasus ini ke Kabud Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto pada Kamis (20/8), namun hingga berita ini ditayangkan, Bhudi urung menjawab. (SN)








