Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak, Sidang Ratu Terduga Penipuan Investasi Rp5 Miliar Berlanjut Diduga Cacat Administrasi, SHGB Bukit Podomoro Duren Sawit Diminta Diblokir Gelar Aksi di DPR, Mahasiswa PTKIN Minta Kejaksaan Berbenah Diduga Terlibat Praktik Mafia Peradilan, Hakim PN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bawas MA BPKP Pertahankan Opini WTP untuk Ke-18 Kalinya Berturut-turut BPKP Minta Pengawasan Kredit Program Diperketat, Soroti Efektivitas Penyaluran

Hukum

Eksepsi Ditolak, Sidang Ratu Terduga Penipuan Investasi Rp5 Miliar Berlanjut

badge-check

Eksepsi Ditolak, Sidang Ratu Terduga Penipuan Investasi Rp5 Miliar Berlanjut Perbesar

SENTANANEWS.COM, Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp5 miliar.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/7).

Dengan ditolaknya keberatan dari pihak terdakwa, perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Majelis hakim yang diketuai Pujiono serta beranggotakan Edi Saputra Pelawi dan M. Yusuf menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga layak diperiksa lebih lanjut.

Sebelumnya, penasihat hukum kedua terdakwa mengajukan eksepsi dengan alasan surat dakwaan dinilai kabur dan tidak menguraikan secara rinci peran masing-masing terdakwa.

Mereka juga meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum dan tidak dapat diterima.

Namun, jaksa menolak seluruh dalil tersebut. Jaksa menegaskan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun gugatan perdata yang tengah berjalan tidak menghapus dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada kedua terdakwa.

Majelis hakim kemudian memutuskan menolak seluruh eksepsi dan memerintahkan persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menilai perkara tersebut patut diperiksa lebih lanjut karena terdapat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan.

Perkara ini bermula pada Januari 2019. Jaksa menduga Ranto Hensa Barlin Sidauruk bersama Agustin Widyawati menawarkan produk investasi berupa deposito nonperbankan melalui PT OSO Sekuritas Indonesia kepada Salim Himawan Saputra.

Korban dijanjikan keuntungan tetap sebesar 13 persen per tahun dengan jaminan saham yang diklaim bernilai hingga 200 persen dari dana yang diinvestasikan. Tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan dana sebesar Rp5 miliar.

Namun, setelah dana disetorkan, investasi tersebut diduga tidak berjalan sesuai perjanjian dan dana korban tidak dapat dikembalikan.

Pada sidang berikutnya, jaksa akan menghadirkan sejumlah saksi dan alat bukti untuk membuktikan dakwaan terhadap kedua terdakwa.

Salah satu korban, Salim Himawan Saputra, menilai Agustin Widyawati memiliki peran penting dalam investasi yang ditawarkan kepadanya. Menurut dia, nama Agustin juga muncul dalam sejumlah perkara investasi lain.

“Hampir dari seluruh investasi yang ada di Indonesia, boleh dibilang semua investasi di Indonesia ada nama dia,” kata Salim usai persidangan.

Ia juga menyebut sejumlah perusahaan dan produk investasi yang dikaitkan dengan nama Agustin, antara lain Narada Asset Management, Asuransi WanaArtha, Asuransi Jiwa Kresna, koperasi, dan Pool Advista.

“PT Fuji Finance Indonesia (Tbk) merupakan milik Agustin. Suaminya Gideon Suryatika juga memiliki koperasi di Malang Timur,” ujarnya.

Salim mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk bersama-sama memperjuangkan proses hukum perkara tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan efek jera pelaku. (SN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
1

Diduga Cacat Administrasi, SHGB Bukit Podomoro Duren Sawit Diminta Diblokir

16 July 2026 - 09:11 WIB

Diduga Terlibat Praktik Mafia Peradilan, Hakim PN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bawas MA

9 July 2026 - 09:54 WIB

BPKP Pertahankan Opini WTP untuk Ke-18 Kalinya Berturut-turut

7 July 2026 - 13:03 WIB

Sidang Perdana dr. Tifa Digelar Besok, PN Jaktim Larang Live Media di Agenda Pembuktian

1 July 2026 - 09:35 WIB

Kalapas Cipinang Tegaskan Penempatan Razman di Sel Lantai Dasar Berdasarkan Pertimbangan Medis

28 June 2026 - 10:59 WIB

Trending on Hukum