SENTANANEWS.COM, Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp5 miliar.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/7).

Dengan ditolaknya keberatan dari pihak terdakwa, perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Majelis hakim yang diketuai Pujiono serta beranggotakan Edi Saputra Pelawi dan M. Yusuf menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga layak diperiksa lebih lanjut.
Sebelumnya, penasihat hukum kedua terdakwa mengajukan eksepsi dengan alasan surat dakwaan dinilai kabur dan tidak menguraikan secara rinci peran masing-masing terdakwa.
Mereka juga meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum dan tidak dapat diterima.
Namun, jaksa menolak seluruh dalil tersebut. Jaksa menegaskan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun gugatan perdata yang tengah berjalan tidak menghapus dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada kedua terdakwa.
Majelis hakim kemudian memutuskan menolak seluruh eksepsi dan memerintahkan persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Dalam pertimbangannya, hakim juga menilai perkara tersebut patut diperiksa lebih lanjut karena terdapat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan.
Perkara ini bermula pada Januari 2019. Jaksa menduga Ranto Hensa Barlin Sidauruk bersama Agustin Widyawati menawarkan produk investasi berupa deposito nonperbankan melalui PT OSO Sekuritas Indonesia kepada Salim Himawan Saputra.
Korban dijanjikan keuntungan tetap sebesar 13 persen per tahun dengan jaminan saham yang diklaim bernilai hingga 200 persen dari dana yang diinvestasikan. Tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan dana sebesar Rp5 miliar.
Namun, setelah dana disetorkan, investasi tersebut diduga tidak berjalan sesuai perjanjian dan dana korban tidak dapat dikembalikan.
Pada sidang berikutnya, jaksa akan menghadirkan sejumlah saksi dan alat bukti untuk membuktikan dakwaan terhadap kedua terdakwa.
Salah satu korban, Salim Himawan Saputra, menilai Agustin Widyawati memiliki peran penting dalam investasi yang ditawarkan kepadanya. Menurut dia, nama Agustin juga muncul dalam sejumlah perkara investasi lain.
“Hampir dari seluruh investasi yang ada di Indonesia, boleh dibilang semua investasi di Indonesia ada nama dia,” kata Salim usai persidangan.
Ia juga menyebut sejumlah perusahaan dan produk investasi yang dikaitkan dengan nama Agustin, antara lain Narada Asset Management, Asuransi WanaArtha, Asuransi Jiwa Kresna, koperasi, dan Pool Advista.
“PT Fuji Finance Indonesia (Tbk) merupakan milik Agustin. Suaminya Gideon Suryatika juga memiliki koperasi di Malang Timur,” ujarnya.
Salim mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk bersama-sama memperjuangkan proses hukum perkara tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan efek jera pelaku. (SN).








