SENTANANEWS.COM, Jakarta – Proses hukum atas laporan pengacara Natalia Rusli terhadap Michelle Wibowo terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah masih berlanjut.
Natalia menyayangkan Michelle tidak memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.

“Sangat menyayangkan kesempatan yang diberikan kepada Michelle Wibowo untuk diperiksa dalam tahap penyelidikan, tetapi tidak hadir dalam pemeriksaan,” kata Natalia dalam video yang beredar, Senin (3/8).
Natalia mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah melalui media sosial, serta dugaan pemalsuan ijazah.
Ia menyebut laporan itu antara lain merujuk Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta sejumlah pasal lain dalam KUHP dan UU ITE.
Natalia menegaskan proses hukum tetap berjalan meski terlapor belum memenuhi panggilan penyidik.
“Kalau Michelle tidak mau datang melalui proses tersebut, maka dengan sangat berat hati proses tetap berlanjut,” katanya.
Ia mengatakan dirinya sebagai pelapor telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Sejumlah saksi yang mengetahui unggahan di media sosial yang dipersoalkan juga telah dimintai keterangan.
“Pelapor sudah diperiksa, saksi-saksi yang melihat fitnah melalui akun media sosial atau Instagram juga sudah diperiksa semua,” ujar Natalia.
Natalia juga mengimbau penyidik mendatangi kegiatan yang disebut akan dihadiri Michelle di kawasan Damai Indah Golf PIK, Jakarta Utara, pada (5/9)
“Apabila ingin bertemu dengan yang bersangkutan, bisa datang ke lokasi,” katanya.
Natalia mengklaim terdapat delapan laporan polisi yang telah dibuat terhadap Michelle. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran data pribadi, fitnah hingga tuduhan terkait ijazah
Sebelumnya, laporan Natalia terdaftar dengan nomor LP/B/517/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada 5 Februari 2026.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan akun Instagram @michellewibowo90.
Kuasa hukum Natalia, Farlin Marta, mengatakan kliennya mengetahui unggahan tersebut sejak 27 Desember 2025.
“Terlapor mengunggah foto klien kami disertai narasi yang berisi tuduhan serta pernyataan yang merendahkan,” ujar Farlin pada 20 April 2026 lalu.(SN)








