SENTANANEWS.COM, Jakarta – Sejumlah hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung atas dugaan praktik mafia peradilan dalam penanganan perkara perdata terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) Bukit Podomoro seluas 9,5 hektare di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Laporan tersebut disampaikan menyusul dugaan adanya cacat administrasi setelah majelis hakim membacakan putusan sela pada 2 Juni 2026 lalu.

Direktur LSM Coperlink, Junaidi, mengatakan pihaknya mengambil langkah hukum karena menduga terdapat praktik mafia peradilan yang berlangsung secara terstruktur.
“Kami menduga praktik mafia peradilan ini sangat terstruktur usai pembacaan putusan,” kata Junaidi di Jakarta, Kamis (9/7).
Menurut dia, dugaan tersebut muncul karena majelis hakim tidak memberikan salinan putusan sela kepada penggugat intervensi, meski putusan telah dibacakan pada 2 Juni 2026.
“Namun hingga kini salinan putusan sela belum juga diberikan. Bahkan, Majelis Hakim akan membacakan lagi putusan sela untuk kedua kalinya pada 14 Juli 2026,” ujarnya.
Atas dasar itu, LSM Coperlink melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan praktik mafia peradilan dalam pemeriksaan Perkara Perdata Nomor 582/Pdt.G/2025/PN Jkt.Tim ke Badan Pengawas Mahkamah Agung.
“Laporan ini sudah kami sampaikan ke MA. Kami berharap ini bisa segera ditindaklanjuti,” kata Junaidi.
Sementara Charlie Chandra, yang menyatakan dirinya sebagai pemilik lahan seluas 9,2 hektare, mengaku justru dijadikan terdakwa dalam perkara lain hingga divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.
Ia menilai dirinya menjadi korban kriminalisasi karena tidak pernah menjual tanah tersebut kepada Ali Hanafi.
“Presiden Prabowo harus segera memberikan rehabilitasi, grasi, dan tidak tebang pilih hanya kepada bekas menteri, tetapi kepada rakyat biasa seperti saya yang jelas-jelas dikriminalisasi oleh oligarki dan mafia peradilan,” ujar Charlie.
Mantan Hakim Agung Kamar Perdata, Dwi Sugiarto, menilai salinan putusan sela semestinya segera diserahkan kepada seluruh pihak setelah dibacakan.
“Salinan putusan sela itu harus segera diberikan kepada semua pihak. Jadi wajar jika ada dugaan mafia peradilan apabila sampai sebulan lebih putusan sela tidak juga diberikan,” ujarnya.
Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, menjelaskan salinan putusan sela untuk pihak intervensi atas nama Agus Herman telah diserahkan pada 8 Juli 2026.
“Sedangkan untuk Syandi Mochammad Syah, permintaan salinan putusan sela belum diajukan, sehingga belum diberikan,” kata Immanuel.(SN).









