SENTANANEWS.COM, Jakarta – Penempatan terpidana kasus pencemaran nama baik, Razman Arif Nasution, di sel lantai dasar Blok E Lapas Kelas I Cipinang dilakukan berdasarkan hasil asesmen kesehatan dan klasifikasi warga binaan, bukan sebagai bentuk perlakuan istimewa.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Syarpani, mengatakan Razman mulai menjalani masa pidananya sejak Kamis (25/6).

Sejak diterima sebagai warga binaan, ia menjalani prosedur yang sama seperti narapidana lain, mulai dari registrasi, pemeriksaan kesehatan, asesmen risiko, hingga klasifikasi penempatan
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015.
Menurut Syarpani, hasil pemeriksaan medis menjadi dasar utama dalam menentukan lokasi penempatan Razman.
Berdasar rekam medis dari RSPAD Gatot Soebroto tertanggal 19 Januari 2026, Razman didiagnosis mengalami penyumbatan pembuluh darah.
Selain itu, tim medis Lapas Cipinang juga menemukan gejala stroke ringan dan gangguan kecemasan (anxiety).
Kondisi tersebut diperberat dengan berat badan Razman yang mencapai sekitar 120 kilogram.
“Penempatan dilakukan agar memudahkan pemantauan medis dan proses evakuasi bila diperlukan,” kata Syarpani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (28/6).
Ia menjelaskan penempatan di lantai dasar merupakan langkah mitigasi risiko apabila sewaktu-waktu diperlukan tindakan medis darurat.
“Saat ini Razman menghuni satu sel bersama dua warga binaan lain yang juga memiliki kondisi kesehatan khusus,” jelasnya.
Syarpani membantah anggapan bahwa penempatan tersebut merupakan bentuk keistimewaan.
Menurut dia, setiap warga binaan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Pemasyarakatan.
“Hak ini bersifat mutlak dan wajib dipenuhi oleh negara melalui petugas pemasyarakatan,” ujarnya.
Ia menambahkan Undang-Undang Pemasyarakatan juga mengamanatkan prinsip nondiskriminasi dalam memperlakukan warga binaan.
“Pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan tidak boleh dibedakan berdasarkan jenis perkara maupun latar belakang narapidana” terangnya.
Sebelumnya, pengacara Hotman Paris Hutapea mempertanyakan penempatan Razman yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur masa pengenalan lingkungan (mapenaling).
Menurut Hotman, setiap narapidana baru seharusnya terlebih dahulu menjalani proses mapenaling sebelum ditempatkan di blok hunian.
Hotman juga meragukan alasan kesehatan yang disebut menjadi dasar penempatan Razman di sel tertentu dan meminta pihak lapas menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya tidak percaya melihat gayanya yang masih senyum-senyum dan tertawa seolah menganggap enteng. Padahal itu mungkin senyum kepahitan. Kepala Lapas, tarik lagi orang itu dari kamar,” tegasnya dalam video yang beredar di media sosial.(SN).









