Menu

Dark Mode
Kalapas Cipinang Tegaskan Penempatan Razman di Sel Lantai Dasar Berdasarkan Pertimbangan Medis Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Penyelundupan 12 Paket Narkoba dalam Oseng Cumi YARA Minta KPK Ambil Alih Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh, Nama Bupati Aceh Timur Disorot Kasus Dugaan Perselingkuhan Seret Nama Bupati Aceh Timur ke Mabes Polri Rutan Bandung Perketat Pengawasan, Ancam Sanksi Napi yang Simpan Ponsel dan Terlibat Narkoba Mantan Ketua Himapol Dukung Pengesahan RUU Polri

Hukum

Kalapas Cipinang Tegaskan Penempatan Razman di Sel Lantai Dasar Berdasarkan Pertimbangan Medis

badge-check


					Kalapas Cipinang Tegaskan Penempatan Razman di Sel Lantai Dasar Berdasarkan Pertimbangan Medis Perbesar

SENTANANEWS.COM, Jakarta – Penempatan terpidana kasus pencemaran nama baik, Razman Arif Nasution, di sel lantai dasar Blok E Lapas Kelas I Cipinang dilakukan berdasarkan hasil asesmen kesehatan dan klasifikasi warga binaan, bukan sebagai bentuk perlakuan istimewa.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Syarpani, mengatakan Razman mulai menjalani masa pidananya sejak Kamis (25/6).

Sejak diterima sebagai warga binaan, ia menjalani prosedur yang sama seperti narapidana lain, mulai dari registrasi, pemeriksaan kesehatan, asesmen risiko, hingga klasifikasi penempatan

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015.

Menurut Syarpani, hasil pemeriksaan medis menjadi dasar utama dalam menentukan lokasi penempatan Razman.

Berdasar rekam medis dari RSPAD Gatot Soebroto tertanggal 19 Januari 2026, Razman didiagnosis mengalami penyumbatan pembuluh darah.

Selain itu, tim medis Lapas Cipinang juga menemukan gejala stroke ringan dan gangguan kecemasan (anxiety).

Kondisi tersebut diperberat dengan berat badan Razman yang mencapai sekitar 120 kilogram.

“Penempatan dilakukan agar memudahkan pemantauan medis dan proses evakuasi bila diperlukan,” kata Syarpani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (28/6).

Ia menjelaskan penempatan di lantai dasar merupakan langkah mitigasi risiko apabila sewaktu-waktu diperlukan tindakan medis darurat.

“Saat ini Razman menghuni satu sel bersama dua warga binaan lain yang juga memiliki kondisi kesehatan khusus,” jelasnya.

Syarpani membantah anggapan bahwa penempatan tersebut merupakan bentuk keistimewaan.

Menurut dia, setiap warga binaan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Pemasyarakatan.

“Hak ini bersifat mutlak dan wajib dipenuhi oleh negara melalui petugas pemasyarakatan,” ujarnya.

Ia menambahkan Undang-Undang Pemasyarakatan juga mengamanatkan prinsip nondiskriminasi dalam memperlakukan warga binaan.

“Pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan tidak boleh dibedakan berdasarkan jenis perkara maupun latar belakang narapidana” terangnya.

Sebelumnya, pengacara Hotman Paris Hutapea mempertanyakan penempatan Razman yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur masa pengenalan lingkungan (mapenaling).

Menurut Hotman, setiap narapidana baru seharusnya terlebih dahulu menjalani proses mapenaling sebelum ditempatkan di blok hunian.

Hotman juga meragukan alasan kesehatan yang disebut menjadi dasar penempatan Razman di sel tertentu dan meminta pihak lapas menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya tidak percaya melihat gayanya yang masih senyum-senyum dan tertawa seolah menganggap enteng. Padahal itu mungkin senyum kepahitan. Kepala Lapas, tarik lagi orang itu dari kamar,” tegasnya dalam video yang beredar di media sosial.(SN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

YARA Minta KPK Ambil Alih Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh, Nama Bupati Aceh Timur Disorot

22 June 2026 - 13:51 WIB

Kasus Dugaan Perselingkuhan Seret Nama Bupati Aceh Timur ke Mabes Polri

21 June 2026 - 04:15 WIB

Mantan Ketua Himapol Dukung Pengesahan RUU Polri

16 June 2026 - 12:14 WIB

Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Dua Wanita Selundupkan Narkoba di Alat Kelamin

15 June 2026 - 10:44 WIB

Vonis Bengawan Kamto Tuai Kritik, Kuasa Hukum Soroti Unsur Mens Rea

23 May 2026 - 01:28 WIB

Trending on Hukum