Menu

Dark Mode
Kontraktor Tagih Pembayaran Proyek SPPG, Klaim BGN Tunggak hingga Rp800 Miliar Michelle Wibowo Mangkir dari Panggilan Polisi, Laporan Natalia Rusli Berlanjut Kasus Dugaan Masuk Pekarangan Tanpa Izin yang Menjerat Japriyanto Naik ke Penyidikan Bantah Prabowo Hina Wartawan dan LSM, Fauka : Itu Penjelasan Modus Intelijen Asing Eksepsi Ditolak, Sidang Ratu Terduga Penipuan Investasi Rp5 Miliar Berlanjut Diduga Cacat Administrasi, SHGB Bukit Podomoro Duren Sawit Diminta Diblokir

Ekonomi Bisnis

Kontraktor Tagih Pembayaran Proyek SPPG, Klaim BGN Tunggak hingga Rp800 Miliar

badge-check

Kontraktor Tagih Pembayaran Proyek SPPG, Klaim BGN Tunggak hingga Rp800 Miliar Perbesar

SENTANANEWS.COM, Jakarta – Puluhan kontraktor pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menagih pembayaran proyek yang mereka kerjakan untuk Badan Gizi Nasional (BGN).

Mereka mengklaim nilai pembayaran yang belum diterima mencapai sekitar Rp800 miliar sejak proyek dimulai pada akhir 2025.

Keluhan itu disampaikan Forum Komunikasi Kontraktor SPPG dalam konferensi pers di Graha Digantara, Halim, Jakarta Timur, Kamis (6/8) kemarin.

Para kontraktor menyatakan telah lima kali mengajukan permohonan audiensi kepada BGN, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan.

Ketua Forum Komunikasi Kontraktor SPPG Arifin Nababan mengatakan terdapat 74 badan usaha yang memenangkan tender pembangunan 315 titik SPPG di berbagai daerah.

Dari jumlah tersebut, sekitar 71 titik telah rampung, sedangkan 244 titik lainnya masih dalam proses dengan progres antara 30 hingga 70 persen.

Arifin menuturkan pekerjaan terhenti karena pembayaran yang dijanjikan dalam kontrak tidak kunjung direalisasikan.

Menurut dia, kontrak mengatur adanya pembayaran uang muka setelah progres pembangunan mencapai sekitar 25 persen, dilanjutkan dengan pembayaran bertahap hingga pelunasan.

“Kembali ke dalam kontrak, mengatakan sistem pembayaran itu ada down payment, termin satu, termin dua, baru termin pelunasan. Namun sampai progres 25 persen, badan usaha tidak menerima uang muka sama sekali,” kata Arifin.

Ia menyebut seluruh persyaratan administrasi, termasuk jaminan penawaran dan dokumen untuk proses di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), telah dipenuhi.

Dari 74 kontraktor, sekitar 25 persen memang telah menerima pembayaran awal, tetapi baru setelah progres proyek mencapai sekitar 80 persen.

Menurut Arifin, persoalan pembayaran juga telah menjadi perhatian Komisi IX DPR dalam rapat dengar pendapat dengan BGN beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan nilai tunggakan yang dibahas mencapai sekitar Rp1,6 triliun, dengan sekitar Rp1,04 triliun di antaranya berkaitan dengan pembangunan SPPG pemerintah.

Wakil Ketua Forum Komunikasi Kontraktor SPPG Chandra Manggih mengatakan proyek pembangunan 315 SPPG menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025.

Ia meminta BGN segera menyelesaikan pembayaran agar pembangunan dapat kembali berjalan dan mendukung program Makan Bergizi Gratis.

Chandra mengaku keterlambatan pembayaran membuat pembiayaan proyek terganggu. Ia bahkan terpaksa menggadaikan aset pribadi untuk melanjutkan pembangunan SPPG di Mamberamo dan Yapen, Papua.

“Saya mohon sekali, utang Badan Gizi Nasional terbayarkan. Saya berharap BGN membayar kewajibannya pada Agustus 2026,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Biro Hukum BGN Khairul Hidayati belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait klaim para kontraktor tersebut. (SN)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
1

BPKP Minta Pengawasan Kredit Program Diperketat, Soroti Efektivitas Penyaluran

6 July 2026 - 13:36 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Alfamidi Bekasi Latih Warga Olah Jelantah Jadi Sabun

9 June 2026 - 12:32 WIB

Muhammad Dzuljabbar: Kolektor Action Figure yang Mengubah Hobi Jadi Cuan

23 May 2026 - 13:21 WIB

Anies: Ekonomi Tidak Baik-Baik Saja, Pemerintah Jangan Tutupi Fakta

20 May 2026 - 11:57 WIB

97 Pinjol Disanksi KPPU, BPKN: Langkah Tepat Lindungi Konsumen

28 March 2026 - 02:50 WIB

Trending on Ekonomi Bisnis