SENTANANEWS.COM, Jakarta – Tim kuasa hukum penggugat sengketa lahan Bukit Podomoro di Duren Sawit kembali mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Timur untuk meminta pemblokiran sisa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 05152 seluas 9,5 hektare yang menjadi objek perkara.
Kuasa hukum penggugat, Taufik Hidayatullah mengatakan sebagian lahan seluas lebih dari 4 hektare sebelumnya telah diblokir. Adapun permohonan terbaru diajukan terhadap sisa bidang tanah yang disebut telah mengalami peralihan nama.

“Kami yang ajukan kedua ini adalah sisanya. Alasannya kan sudah beralih nama, nah itu kami minta informasi beralih nama ke pihak siapa,” kata Taufik di Kantah Jakarta Timur, Kamis (16/7).
Taufik menjelaskan, pihaknya membutuhkan informasi tersebut karena proses persidangan telah memasuki tahap pembuktian.
“Karena terkait dengan persidangan ini sudah mulai memasuki proses pembuktian, kami butuh informasi itu,” ujarnya.
Menurut dia, pejabat Kantah Jakarta Timur yang ditemui kali ini memiliki pandangan berbeda dibandingkan sebelumnya terkait hubungan hukum penggugat dengan objek sengketa.
“Pak Alfin sepakat ada hubungan hukum karena di situ dijelaskan poin-poinnya di lampiran Peraturan Menteri Agraria,” katanya.
Dalam perkara tersebut, penggugat mempersoalkan dasar penerbitan SHGB Nomor 05152 atas nama PT Graha Cipta Karisma.
Pihaknya menilai terdapat dugaan kontradiksi antara keterangan tergugat di persidangan dengan dokumen penerbitan sertifikat.
“Pada saat jawaban dari pihak tergugat, mereka menyatakan bahwa mereka punya dasar jual beli dari ahli waris Sukma Wijaya dengan dasar girik. Tapi anehnya, di SHGB ini dasar penerbitannya adalah tanah negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, sertifikat tersebut diterbitkan pada 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN.
“Nah, tanah negara dengan dasar SK Kakanwil. Ini kan tahun 2020 penerbitannya,” katanya.
Pihak penggugat menduga terdapat cacat administrasi dan prosedur dalam penerbitan sertifikat tersebut.
“Iya tentu, makanya kami gugat,” kata kuasa hukum saat ditanya mengenai dugaan cacat administrasi dan prosedur.
Selain meminta pemblokiran, penggugat juga telah mengajukan permohonan sita jaminan kepada majelis hakim.
“Di gugatan kami mengajukan permohonan sita jaminan ke majelis hakim. Mudah-mudahan dikabulkan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan LSM Coperlink, Junaidi Sihaan, mengapresiasi langkah Kantah Jakarta Timur yang telah melakukan pemblokiran terhadap sertifikat induk.
“Saya mengapresiasi Kepala BPN Jakarta Timur terkait dengan telah dilakukannya blokir induk yang diajukan oleh pemohon,” kata Junaidi.
Ia berharap seluruh bidang tanah yang berkaitan dengan objek sengketa turut diblokir guna mempersempit ruang gerak mafia tanah.
“Harapan dari pihak penggugat, semua itu harus diblokir karena berkaitan dengan pemisahan dari sertifikat induk,” ujarnya.
Junaidi juga meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap dugaan praktik mafia tanah.
“Harapan saya, Bapak Presiden Prabowo mendelegasikan ke Pak Menteri agar mafia tanah ini jangan diberi ruang. Karena kasihan masyarakat kita yang membutuhkan hak-haknya,” katanya.
Menurut dia, pembatalan sertifikat masih dimungkinkan karena usia penerbitannya belum melewati lima tahun.
“Bisa dibatalkan karena masih di bawah lima tahun. Masih bisa dibatalkan,” ujar Junaidi.
Kasus sengketa lahan Bukit Podomoro di Duren Sawit saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah memasuki tahap pembuktian.(SN)









