SENTANANEWS.COM, Jakarta– Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaporkan dugaan korupsi dana beasiswa Aceh ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/6).
Organisasi itu meminta lembaga antirasuah mengambil alih penanganan perkara yang telah bergulir sejak 2017 karena dinilai belum memberikan kepastian hukum.

Kuasa hukum YARA, Yulindawati, mengatakan perkara tersebut telah berjalan hampir sembilan tahun tanpa perkembangan berarti.
Menurut dia, masyarakat belum memperoleh kejelasan mengenai penanganan kasus maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kasus ini sudah berjalan sejak 2017,” kata Yulindawati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22//6).
Ia menilai penanganan perkara perlu dilakukan secara independen, transparan, dan tidak terus berlarut-larut.
YARA menyoroti nama Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, yang disebut telah masuk dalam proses penyidikan perkara.
Namun, hingga kini belum terlihat perkembangan terkait pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Menurut Yulindawati, Polda Aceh telah mengajukan surat permohonan persetujuan pemeriksaan kepada pemerintah pusat pada 28 November 2025. Hingga memasuki bulan kedelapan, kata dia, belum ada tindak lanjut yang diketahui publik.
“Pemeriksaan belum juga dilakukan,” ujar Yulindawati.
Kondisi itu, menurut dia, menjadi alasan YARA meminta KPK turun tangan menangani perkara tersebut.
YARA menegaskan pelaporan ke KPK bukan untuk mendahului proses hukum yang sedang berjalan, melainkan untuk memastikan kasus yang menyita perhatian publik Aceh itu tidak kembali mandek.
Mereka berharap KPK dapat menggunakan kewenangannya untuk melakukan supervisi atau mengambil alih perkara jika memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami ingin perkara ini terang benderang,” kata Yulindawati.
Ia menambahkan seluruh dokumen dan alat bukti utama perkara disebut telah berada di tangan aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut.
Diketahui, berdasar audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp10 miliar.
Sejauh ini, penyidik Polda Aceh telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Namun, baru dua perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, yakni perkara mantan anggota DPRA Dedi Safrizal dan Suhaimi bin Ibrahim selaku koordinator lapangan.
Pada April 2026, Polda Aceh menyatakan penanganan perkara memasuki tahap lanjutan. Sejumlah berkas perkara telah dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU), dan dua berkas telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Adapun beberapa berkas lain masih dikembalikan jaksa untuk dilengkapi penyidik, termasuk pendalaman alat bukti dan pemeriksaan tambahan.
Belum ada tanggapan resmi dari Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, maupun aparat penegak hukum terkait permintaan YARA, dan sentananews.com siap menerima tanggapan, klarifikasi atau sanggahan dari keduanya. (SN)









