SENTANANEWS.COM, JAKARTA-. Seorang pemuda bernisial I ditangkap Satreskrim Polsek Kramat Jati, Jakarta Timur setelah mencuri bawang merah di salah satu kios di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kapolsek Kramat Jati AKP Pesta Hasiholan Siahaan menerangkan modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara membobol salah satu kios yang telah tutup.

“Waktu kejadian yaitu Senin, 18 Agustus 2025 sekira pukul 05.00 WIB. TKP di Los 337 sampai 338 di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur,” ujar Pesta.
Unit Reskrim Polsek Kramat Jati berhasil mengamankan tersangka pasca pihaknya menerima laporan dari korban, di mana 4 karung bawang merah telah digondol tersangka.
“Terduga pelaku berhasil diamankan dalam I X 24 jam berdasarkan ciri ciri dan bantuan alat CCTV,” kata Pesta.
Kepada penyidik tersangka mendaku telah mencuri empat karung bawang merah. Sementara dua karung bawang merah yang setara dengan Rp 3 juta telah dijual tersangka untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
“Pelaku sudah berkeluarga dan tidak bekerja. Uang hasil curian untuk kebutuhan keluarga,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka kini terancam Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkas Pesta. (SN)









