Menu

Dark Mode
Rokok Jadi Modus, Sabu Gagal Masuk Lapas Narkotika Jakarta Jakarta Jadi Pusat Kolaborasi Asia Pasifik untuk Palestina Empat Pelaku Transaksi Tramado Diamankan Satpom Lanud Halim Preman Palak Tukang Bakso di Tanah Abang, Pramono: Pelaku Sudah Ditangkap Awas! Buang Sampah Sembarangan di Eks TPS Rawadas Bisa Kena OTT Gegara Intip Istri Adik Ipar, Kakak Dibacok Adik Kandung

Megapolitan

Parkir Semrawut di Mayjen Sutoyo Dilegalkan, Dishub Klaim Setoran Masuk Kas Daerah

badge-check


					Juru parkir tengah menata kendaraan pengunjung yang terparkir di Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur /sentananews.com Perbesar

Juru parkir tengah menata kendaraan pengunjung yang terparkir di Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur /sentananews.com

SENTANANEWS.COM, Jakarta — Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur resmi menata sekaligus melegalkan aktivitas parkir di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati.

Kebijakan ini diambil untuk mengakhiri kondisi parkir semrawut yang selama ini kerap memicu konflik di lokasi.

Kepala Seksi Operasi Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Emiral August Dwinanto, mengatakan penataan dilakukan agar aktivitas parkir tidak lagi menimbulkan keributan berkepanjangan.

“Di situ ribut terus. Kalau tidak ditata, itu akan ribut terus sampai kapan pun,” kata Emiral saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (4/4) malam.

Menurutnya, persoalan parkir tidak bisa dilepaskan dari tingginya aktivitas pedagang dan pengunjung di kawasan yang dikenal sebagai sentra kuliner tersebut. Kondisi itu membuat kebutuhan lahan parkir menjadi tidak terhindarkan.

“Karena itu kan sebab-akibat ya, ada pedagang ada parkir,” ujarnya.

Emiral menjelaskan, kebijakan ini merupakan hasil usulan Unit Pengelola (UP) Parkir yang telah dibahas bersama pemerintah wilayah setempat hingga tingkat kelurahan.

“Sudah dirapatkan juga dengan Pak Wali Kota, dirapatkannya di kelurahan. Jadi salah satu solusinya dilegalkan saja, ditata,” ucapnya.

Dalam skema penataan tersebut, seluruh juru parkir (jukir) yang bertugas merupakan petugas resmi di bawah pembinaan UP Parkir Dishub DKI Jakarta.

“Ada jukirnya, jukirnya ada. Resmi. Di situ tidak ada lagi (yang liar),” kata Emiral.

Ia menambahkan, para jukir dibekali surat tugas resmi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Sementara itu, sistem pembayaran parkir akan menggunakan metode nontunai melalui QRIS.

Menurut Emiral, langkah ini juga bertujuan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor parkir.

“Kalau sudah ada jukir, itu sudah masuk kawasan pembinaan UP Parkir. Jadi uang parkirnya itu masuk ke kas Pemda,” ujarnya.

Meski telah dilegalkan, tidak seluruh badan jalan digunakan untuk parkir. Dishub hanya mengizinkan penggunaan satu lajur agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

Selain itu, operasional parkir juga tidak berlangsung selama 24 jam penuh, melainkan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

“Satu lajur. Tidak sampai 24 jam, lihat situasi di situ,” kata Emiral. (SN)

Read More

Rokok Jadi Modus, Sabu Gagal Masuk Lapas Narkotika Jakarta

16 April 2026 - 13:46 WIB

Empat Pelaku Transaksi Tramado Diamankan Satpom Lanud Halim

11 April 2026 - 12:46 WIB

Empat Pelaku pengedar tramadol diamankan Satpom TNI AU /Instagram Lanud Halim Perdanakusuma

Preman Palak Tukang Bakso di Tanah Abang, Pramono: Pelaku Sudah Ditangkap

11 April 2026 - 12:06 WIB

Awas! Buang Sampah Sembarangan di Eks TPS Rawadas Bisa Kena OTT

10 April 2026 - 14:38 WIB

Gegara Intip Istri Adik Ipar, Kakak Dibacok Adik Kandung

10 April 2026 - 14:13 WIB

Trending on Megapolitan