Menu

Dark Mode
Muhammad Dzuljabbar: Kolektor Action Figure yang Mengubah Hobi Jadi Cuan Vonis Bengawan Kamto Tuai Kritik, Kuasa Hukum Soroti Unsur Mens Rea Anies: Ekonomi Tidak Baik-Baik Saja, Pemerintah Jangan Tutupi Fakta Kejari Bongkar Korupsi Mesin Jahit Rp9 Miliar, Eks Kasudin Jaktim Jadi Tersangka Pemerintah Tetapkan Iduladha 2026 Jatuh pada 27 Mei Jadi Penasihat Kota Riyadh, Anies Sebut Jakarta Mulai Diperhitungkan Dunia

Megapolitan

Parkir Semrawut di Mayjen Sutoyo Dilegalkan, Dishub Klaim Setoran Masuk Kas Daerah

badge-check


					Juru parkir tengah menata kendaraan pengunjung yang terparkir di Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur /sentananews.com Perbesar

Juru parkir tengah menata kendaraan pengunjung yang terparkir di Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur /sentananews.com

SENTANANEWS.COM, Jakarta — Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur resmi menata sekaligus melegalkan aktivitas parkir di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati.

Kebijakan ini diambil untuk mengakhiri kondisi parkir semrawut yang selama ini kerap memicu konflik di lokasi.

Kepala Seksi Operasi Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Emiral August Dwinanto, mengatakan penataan dilakukan agar aktivitas parkir tidak lagi menimbulkan keributan berkepanjangan.

“Di situ ribut terus. Kalau tidak ditata, itu akan ribut terus sampai kapan pun,” kata Emiral saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (4/4) malam.

Menurutnya, persoalan parkir tidak bisa dilepaskan dari tingginya aktivitas pedagang dan pengunjung di kawasan yang dikenal sebagai sentra kuliner tersebut. Kondisi itu membuat kebutuhan lahan parkir menjadi tidak terhindarkan.

“Karena itu kan sebab-akibat ya, ada pedagang ada parkir,” ujarnya.

Emiral menjelaskan, kebijakan ini merupakan hasil usulan Unit Pengelola (UP) Parkir yang telah dibahas bersama pemerintah wilayah setempat hingga tingkat kelurahan.

“Sudah dirapatkan juga dengan Pak Wali Kota, dirapatkannya di kelurahan. Jadi salah satu solusinya dilegalkan saja, ditata,” ucapnya.

Dalam skema penataan tersebut, seluruh juru parkir (jukir) yang bertugas merupakan petugas resmi di bawah pembinaan UP Parkir Dishub DKI Jakarta.

“Ada jukirnya, jukirnya ada. Resmi. Di situ tidak ada lagi (yang liar),” kata Emiral.

Ia menambahkan, para jukir dibekali surat tugas resmi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Sementara itu, sistem pembayaran parkir akan menggunakan metode nontunai melalui QRIS.

Menurut Emiral, langkah ini juga bertujuan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor parkir.

“Kalau sudah ada jukir, itu sudah masuk kawasan pembinaan UP Parkir. Jadi uang parkirnya itu masuk ke kas Pemda,” ujarnya.

Meski telah dilegalkan, tidak seluruh badan jalan digunakan untuk parkir. Dishub hanya mengizinkan penggunaan satu lajur agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

Selain itu, operasional parkir juga tidak berlangsung selama 24 jam penuh, melainkan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

“Satu lajur. Tidak sampai 24 jam, lihat situasi di situ,” kata Emiral. (SN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemkot Jaktim Sulap Kolong Flyover Jadi Arena Tinju

8 May 2026 - 13:10 WIB

Dari Ruang Komputer Sekolah, Fadlan Menembus Dunia Film Futuristik

7 May 2026 - 14:30 WIB

Kanwil KemenHAM DK Jakarta Perkuat Sinergi Keamanan dan HAM Lewat Sosialisasi VPSHR

5 May 2026 - 14:20 WIB

Dugaan Perselingkuhan Mahasiswi dan Petinggi Kampus Viral di Medsos

25 April 2026 - 11:54 WIB

Foto : Ilustrasi selingkuh

Kanwil Kementerian HAM DKJ Deklarasi Kampung Redam di Tujuh Wilayah

20 April 2026 - 13:59 WIB

Trending on Megapolitan