Menu

Dark Mode
Rokok Jadi Modus, Sabu Gagal Masuk Lapas Narkotika Jakarta Jakarta Jadi Pusat Kolaborasi Asia Pasifik untuk Palestina Empat Pelaku Transaksi Tramado Diamankan Satpom Lanud Halim Preman Palak Tukang Bakso di Tanah Abang, Pramono: Pelaku Sudah Ditangkap Awas! Buang Sampah Sembarangan di Eks TPS Rawadas Bisa Kena OTT Gegara Intip Istri Adik Ipar, Kakak Dibacok Adik Kandung

Megapolitan

Sudin LH Jaktim: Jangan Limpahkan Gunungan Sampah Pasar Induk Kramat Jati ke Pemda

badge-check


					FOTO : Sudin LH Jaktim mulai mengangkut gunungan sampah setinggi lima meter di Pasar Induk Kramat Jati/sentananews.com Perbesar

FOTO : Sudin LH Jaktim mulai mengangkut gunungan sampah setinggi lima meter di Pasar Induk Kramat Jati/sentananews.com

SENTANANEWS.COM, Jakarta – Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Timur menegaskan pengelolaan gunungan sampah di Pasar Induk Kramat Jati sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengelola, yakni PD Pasar Jaya, bukan pemerintah daerah.

Kasatpel LH Kecamatan Kramat Jati, Dwi Firmansyah, menegaskan pihaknya hanya turun tangan sementara untuk membantu mengurai tumpukan sampah yang kian menggunung.

“Kita bantu pengangkutan sampah selama tiga hari. Setiap hari dikerahkan 20 truk ke TPST Bantar Gebang,” ujar Dwi, Sabtu (28/3).

Ia menekankan, pengelola tidak seharusnya bergantung pada pemerintah. Sebab, kewajiban pengelolaan sampah oleh pelaku usaha sudah diatur tegas dalam regulasi.

Di antaranya UU Nomor 32 Tahun 2009 junto UU Nomor 11 Tahun 2020, serta UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Aturan jelas, setiap penghasil sampah wajib mengelola dari sumbernya. Tidak bisa seluruh beban dilempar ke pemerintah,” tegasnya.

Selain itu, Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 juga mewajibkan pelaku usaha menyediakan sarana hingga sistem pengelolaan sampah secara mandiri.

“Pasar Induk Kramat Jati harusnya bisa mengelola sampah sendiri, bukan bergantung pada pemerintah daerah. Karena itu wilayah komersial,” lanjut Dwi.

Ia juga menyoroti mayoritas sampah di pasar tersebut merupakan sampah organik yang seharusnya diolah di lokasi, bukan dibuang ke TPST Bantar Gebang.

“Ini sesuai kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup, sampah organik seharusnya tidak lagi dibuang ke TPST,” ujarnya.

Di sisi lain, kuota pengangkutan sampah dari Kecamatan Kramat Jati ke TPST Bantar Gebang saat ini terbatas hanya 16 truk per hari dan diprioritaskan untuk sampah permukiman warga.

Sebelumnya, gunungan sampah setinggi sekitar lima meter kembali terjadi di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Induk Kramat Jati.

Tumpukan sampah tersebut dikeluhkan pedagang dan pembeli karena menimbulkan bau menyengat.

Kondisi semakin parah saat hujan, ketika air bercampur sampah mengalir hingga ke area lapak dan membuat jalan menjadi becek.

“Sudah lebih dari satu bulan baunya sangat menyengat. Kalau hujan, air sampah sampai masuk ke lapak. Pembeli juga mengeluh,” kata salah satu pedagang, Yuli, Jumat (27/3).

Ia mengaku pedagang tetap membayar iuran kebersihan setiap hari, namun penanganan sampah dinilai tidak maksimal.

“Kita tiap hari bayar Rp15 ribu sampai Rp20 ribu, tapi sampah tidak diperhatikan. Bahkan sampai memakan jalan. Kami sudah sering komplain,” ujarnya.

Para pedagang kini mulai pasrah karena keluhan yang disampaikan tak kunjung mendapat respons dari pengelola. (SN)

Read More

Rokok Jadi Modus, Sabu Gagal Masuk Lapas Narkotika Jakarta

16 April 2026 - 13:46 WIB

Empat Pelaku Transaksi Tramado Diamankan Satpom Lanud Halim

11 April 2026 - 12:46 WIB

Empat Pelaku pengedar tramadol diamankan Satpom TNI AU /Instagram Lanud Halim Perdanakusuma

Preman Palak Tukang Bakso di Tanah Abang, Pramono: Pelaku Sudah Ditangkap

11 April 2026 - 12:06 WIB

Awas! Buang Sampah Sembarangan di Eks TPS Rawadas Bisa Kena OTT

10 April 2026 - 14:38 WIB

Gegara Intip Istri Adik Ipar, Kakak Dibacok Adik Kandung

10 April 2026 - 14:13 WIB

Trending on Megapolitan