SENTANANEWS.COM, Jakarta- Lebih dari 80 negara disebut siap menerima kebijakan kewajiban sertifikasi halal yang akan diterapkan Indonesia.
Pemerintah menyatakan sosialisasi kepada komunitas halal internasional terus dilakukan menjelang penerapan kewajiban tersebut.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan kesiapan negara-negara tersebut dibangun melalui komunikasi dan sosialisasi yang dilakukan Indonesia.
“Ya, lebih dari 80 negara telah siap menerima ini semua. Dan kita telah sosialisasi semua itu,” kata Haikal setelah penutupan The 5th Summit of Halal 20 (H20) 2026 di Jakarta, Minggu (20/9) malam.
Menurut pria yang akrab disapa Babe Haikal, itu mengatakan forum H20 menjadi salah satu sarana untuk memperluas pemahaman komunitas halal internasional mengenai kebijakan wajib halal Indonesia.
Forum yang diikuti perwakilan dari 48 negara itu juga menjadi ruang untuk membangun komunikasi dan kolaborasi dengan lembaga halal dari berbagai negara.
“Ini salah satu wadah untuk memasyarakatkan dan memperluas pengetahuan tentang wajib halal Oktober. Artinya dunia telah menerima, dunia telah siap,” ujarnya.
Babe Haikal mengatakan pemerintah tetap akan menerapkan kewajiban sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Babe Haikal memastikan pemerintah tidak akan mengubah arah kebijakan tersebut.
“Dalam negeri pasti siap. Dalam negeri sudah siap. Kita enggak mundur dan tidak ada lagi kesan untuk mundur,” kata dia.
Kewajiban sertifikasi halal merupakan bagian dari penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Menurut Babe Haikal, penerapan kewajiban sertifikasi halal merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Sekarang waktunya kita terapkan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” ujarnya.(SN)











