SENTANANEWS.COM, Jakarta – Pemerintah Kota Jakarta Timur mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN) pada Jumat (10/4).
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, menjelaskan kebijakan tersebut dijalankan mengikuti ketentuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Hari ini Jumat mulai penerapan WFH. Dan untuk kecamatan dan kelurahan, serta pejabat kota sendiri, semuanya termasuk yang dikecualikan dalam WFH,” ujar Munjirin di Kantor Wali Kota Jakarta Timur.
Dari total sekitar 680 pegawai, hanya 68 orang yang menjalankan skema tersebut, terutama dari sejumlah suku dinas dan bagian tertentu.
“WFH mulai Jumat ini, yaitu kurang lebih sekitar 68 ASN. Ini kita berikan sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.
Ia menegaskan, unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap bekerja dari kantor, seperti layanan di tingkat kelurahan, kecamatan, serta unit kerja perangkat daerah tertentu.
“Sebagai contoh adalah UKPD-UKPD yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat, itu dikecualikan. Begitu juga kelurahan dan kecamatan,” ucapnya.
Beberapa instansi yang tidak dapat mengikuti kebijakan ini antara lain puskesmas, pemadam kebakaran, dan kantor kelurahan karena memberikan layanan yang bersifat terus-menerus.
“Yang tidak boleh WFH seperti puskesmas, damkar, kemudian kelurahan karena pelayanan kepada warga berlangsung setiap waktu,” kata Munjirin.
Sementara terkait pengawasan, ia memastikan seluruh proses kehadiran hingga pelaporan dilakukan secara digital melalui sistem yang telah disiapkan.
“Jadi absensi dan laporan kegiatan semuanya menggunakan sistem,” ujar Munjirin.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Edaran bernomor 3/SE/2026 Untuk Work From Home atau Work From Everywhere bagi ASN.
SE tersebut diteken Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo pada 6 April 2026.
“Pemerintah DKI Jakarta sudah menandatangani, saya sebagai Gubernur sudah menandatangani Pergub-nya,” ujar Pramono di Balai Kota, Selasa (7/4) lalu.









