Menu

Dark Mode
Bantah Prabowo Hina Wartawan dan LSM, Fauka : Itu Penjelasan Modus Intelijen Asing Eksepsi Ditolak, Sidang Ratu Terduga Penipuan Investasi Rp5 Miliar Berlanjut Diduga Cacat Administrasi, SHGB Bukit Podomoro Duren Sawit Diminta Diblokir Gelar Aksi di DPR, Mahasiswa PTKIN Minta Kejaksaan Berbenah Diduga Terlibat Praktik Mafia Peradilan, Hakim PN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bawas MA BPKP Pertahankan Opini WTP untuk Ke-18 Kalinya Berturut-turut

Megapolitan

68 ASN Jalani WFH, Munjirin Pastikan Layanan Warga Tak Terganggu

badge-check

68 ASN Jalani WFH, Munjirin Pastikan Layanan Warga Tak Terganggu Perbesar

SENTANANEWS.COM, Jakarta – Pemerintah Kota Jakarta Timur mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN) pada Jumat (10/4).

Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, menjelaskan kebijakan tersebut dijalankan mengikuti ketentuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Hari ini Jumat mulai penerapan WFH. Dan untuk kecamatan dan kelurahan, serta pejabat kota sendiri, semuanya termasuk yang dikecualikan dalam WFH,” ujar Munjirin di Kantor Wali Kota Jakarta Timur.

Dari total sekitar 680 pegawai, hanya 68 orang yang menjalankan skema tersebut, terutama dari sejumlah suku dinas dan bagian tertentu.

“WFH mulai Jumat ini, yaitu kurang lebih sekitar 68 ASN. Ini kita berikan sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.

Ia menegaskan, unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap bekerja dari kantor, seperti layanan di tingkat kelurahan, kecamatan, serta unit kerja perangkat daerah tertentu.

“Sebagai contoh adalah UKPD-UKPD yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat, itu dikecualikan. Begitu juga kelurahan dan kecamatan,” ucapnya.

Beberapa instansi yang tidak dapat mengikuti kebijakan ini antara lain puskesmas, pemadam kebakaran, dan kantor kelurahan karena memberikan layanan yang bersifat terus-menerus.

“Yang tidak boleh WFH seperti puskesmas, damkar, kemudian kelurahan karena pelayanan kepada warga berlangsung setiap waktu,” kata Munjirin.

Sementara terkait pengawasan, ia memastikan seluruh proses kehadiran hingga pelaporan dilakukan secara digital melalui sistem yang telah disiapkan.

“Jadi absensi dan laporan kegiatan semuanya menggunakan sistem,” ujar Munjirin.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Edaran bernomor 3/SE/2026 Untuk Work From Home atau Work From Everywhere bagi ASN.

SE tersebut diteken Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo pada 6 April 2026.

“Pemerintah DKI Jakarta sudah menandatangani, saya sebagai Gubernur sudah menandatangani Pergub-nya,” ujar Pramono di Balai Kota, Selasa (7/4) lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
1

Bantah Prabowo Hina Wartawan dan LSM, Fauka : Itu Penjelasan Modus Intelijen Asing

25 July 2026 - 15:29 WIB

Gelar Aksi di DPR, Mahasiswa PTKIN Minta Kejaksaan Berbenah

10 July 2026 - 11:32 WIB

Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Penyelundupan 12 Paket Narkoba dalam Oseng Cumi

25 June 2026 - 06:49 WIB

Rutan Bandung Perketat Pengawasan, Ancam Sanksi Napi yang Simpan Ponsel dan Terlibat Narkoba

19 June 2026 - 06:02 WIB

MA Insan Cendekia Nusantara Resmi Berdiri, Cetak Generasi Berakhlak dan Mendunia

6 June 2026 - 14:07 WIB

Trending on Megapolitan