SENTANANEWSCOM, Jakarta – Rutan Kelas I Surabaya bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran 5,4 kilogram sabu jaringan Jakarta-Surabaya-Lombok.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah memperoleh informasi mengenai dugaan peredaran narkotika tersebut.

Rutan Surabaya kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan memperkuat pengamanan internal.
“Warga binaan yang diduga terkait dalam jaringan ini sudah diamankan di strafsel guna kepentingan pengamanan, pengawasan, serta pendalaman lebih lanjut,” kata Tristiantoro, Selasa (15/9).
Warga binaan berinisial AS diduga berkaitan dengan pengendalian jaringan tersebut dari dalam rutan.
Selain mengamankan AS, petugas Rutan Surabaya menyita sejumlah alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan perkara dan menyerahkannya kepada polisi untuk kepentingan penyidikan.
Rutan juga melakukan razia penggeledahan insidentil di blok hunian warga binaan sebagai langkah pencegahan.
“Jajaran pengamanan Rutan Kelas I Surabaya juga sudah melaksanakan razia penggeledahan insidentil di blok hunian warga binaan,” ujar Tristiantoro.
Lebih lanjut, Tristiantoro mengatakan Rutan Surabaya mendukung proses hukum terhadap pihak yang terbukti terlibat. Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran dalam bentuk apa pun. Jika dalam proses pendalaman ditemukan adanya keterlibatan, kami akan mendukung segala proses penegakan hukumnya sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Tristiantoro, langkah pengamanan dan pemberantasan narkoba tersebut merupakan bagian dari komitmen Rutan Kelas I Surabaya menjalankan program Zero HALINAR atau bebas dari handphone, pungutan liar, dan narkoba.
“Upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengamanan,” kata dia.
Pengungkapan jaringan tersebut bermula dari penangkapan Sayed Zuwanda di Pelabuhan Terminal Roro Jamrud, Surabaya, Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 16.10 WIB.
Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Jawa Timur I serta Rutan Surabaya menyita 5.418,10 gram sabu. Barang haram itu disembunyikan di dalam ban serep mobil.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan polisi masih memburu dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Daniel Alfian masih dalam proses pengejaran atau DPO. Menurut keterangan tersangka, pengendali jaringan ini adalah Haykal Fikri yang masih terus kami buru,” kata Eko.
Daniel diduga membantu memasukkan sabu ke dalam ban serep mobil. Sementara Haykal disebut Sayed sebagai pengendali jaringan.
Eko mengatakan barang bukti sabu tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp975,258 juta. Penyitaan itu diperkirakan dapat mencegah peredaran narkoba kepada sekitar 27.091 orang.
“Dalam pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan seorang tersangka atas nama Sayed Zuwanda serta barang bukti berupa 5.418,10 gram sabu,” ujar Eko.(SN)









