SENTANANEWS.COM, Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Daerah Khusus Jakarta (Kanwil KemenHAM DKJ) meninjau langsung lokasi sengketa lahan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/5).
Peninjauan dipimpin langsung Kepala Kanwil KemenHAM DK Jakarta Mikael Azedo Harwito bersama tim pelayanan dan kepatuhan HAM.

Kegiatan itu juga dihadiri pengurus RT/RW setempat, warga terdampak, serta perwakilan lembaga terkait.
Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan telah menempati lahan secara turun-temurun sejak 1950. Lalu sengketa muncul pada 2010 setelah adanya klaim kepemilikan dari pihak lain.
Warga juga mendaku mengalami tekanan, termasuk dugaan intimidasi dan kekerasan fisik, dengan insiden pada akhir 2025 yang menimbulkan korban dan trauma.u Hingga kini, status hukum lahan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kanwil KemenHAM DK Jakarta Mikael Azedo Harwito mengatakan kedatangannya bersama tim, guna memastikan perlindungan hak warga, khususnya rasa aman dan hak atas tempat tinggal.
Ia pun menegaskan bahwa pihaknya bersikap netral dan berperan sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa.
“Kami tidak memihak, melainkan berpihak pada kebenaran hukum dan perlindungan HAM. Penentuan kepemilikan lahan merupakan kewenangan lembaga peradilan,” ujarnya kepada warga setempat.
Sebagai langkah konkret, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan yang mengklaim kepemilikan tanah untuk meminta klarifikasi dokumen, memanggil pihak kelurahan dan kecamatan.
‘Hal ini guna pendalaman informasi, serta melakukan pengawasan situasi di lapangan untuk mencegah terjadinya intimidasi lanjutan terhadap warga,” ujarnya.
Selain itu, kata Mikael, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait tindak lanjut atas peristiwa yang menimbulkan korban.
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait tindak lanjut atas peristiwa yang menimbulkan korban.
Kanwil KemenHAM Daerah Khusus Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penanganan sengketa lahan di Kuningan secara transparan dan akuntabel.
“Setiap langkah penanganan tetap berpegang pada prinsip perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusia bagi seluruh pihak,” ujar Mikael | Muharani









