SENTANANEWS.COM, Jambi – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi mengungkap dua sisi berbeda, mulai dari penilaian ahli soal kredit macet hingga dugaan pengelolaan ilegal aset sitaan.
Ahli hukum bisnis dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Nindyo Pramono, yang dihadirkan pihak terdakwa Bengawan Kamto, menegaskan bahwa kredit macet dalam praktik perbankan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Kredit macet merupakan risiko bisnis,” ujar Nindyo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (22/4).
Ia menjelaskan, dalam struktur Perseroan Terbatas (PT) terdapat pemisahan fungsi antara direksi dan komisaris. Direksi bertanggung jawab atas operasional, sedangkan komisaris menjalankan fungsi pengawasan.
“Kesalahan direksi tidak otomatis menjadi tanggung jawab komisaris, kecuali terbukti ada keterlibatan atau kelalaian dalam pengawasan,” katanya.
Terkait status PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Nindyo menyebut modal negara yang disetor telah berubah menjadi saham sehingga BUMN merupakan entitas hukum tersendiri.
Dengan demikian, keuntungan maupun kerugian perusahaan tidak secara otomatis menjadi kerugian negara.
Ia menambahkan, persoalan dalam perkara ini lebih mengarah pada aspek administratif internal, termasuk dugaan belum optimalnya penerapan standar operasional prosedur (SOP), meskipun proses pemberian kredit disebut telah melalui mekanisme penilaian berlapis (four eye system).
Lebih lanjut, Nindyo menilai kredit macet yang dialami PT PAL berada dalam ranah hukum perdata dan bisnis, meliputi perjanjian kredit, jaminan, kepailitan, serta proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Menurut dia, pihak bank telah menerapkan prinsip kehati-hatian melalui analisis kredit berjenjang dan pengikatan agunan berupa aset pabrik, tanah, bangunan, alat produksi, hingga tambahan jaminan seperti apartemen, corporate guarantee, personal guarantee, serta skema cross collateral.
“Langkah tersebut menunjukkan adanya upaya mitigasi risiko dan perlindungan terhadap potensi kerugian,” ujarnya.
Ia menambahkan, penilaian agunan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menjadi dasar penting dalam pemberian kredit dan dapat digunakan untuk menutup kewajiban debitur apabila terjadi kredit macet. Bahkan, dalam persidangan terungkap nilai agunan disebut masih melebihi plafon kredit.
Terkait putusan homologasi PKPU Nomor 39/Pdt-Sus-PKPU/2021/PN Medan, ia menyebut proses restrukturisasi utang PT PAL masih berjalan hingga 2027.
“Selama homologasi masih berlaku dan pembayaran berjalan, belum tepat menyatakan kerugian telah final,” katanya.
“Karena itu perkara ini lebih tepat berada dalam ranah bisnis dan perdata, bukan tipikor,” tambahnya.
Namun demikian, fakta lain yang mencuat di persidangan justru menyoroti dugaan pengelolaan ilegal aset sitaan. Aset pabrik kelapa sawit milik PT PAL yang telah disita Kejaksaan Tinggi Jambi sejak Juni 2025 diduga tetap beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas. (SN)









