SENTANANEWS.COM, Jakarta- Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Daerah Khusus Jakarta (Kanwil KemenHAM DK Jakarta) memperkuat sinergi antara aspek keamanan dan hak asasi manusia (HAM) melalui sosialisasi Voluntary Principles on Security and Human Rights (VPSHR) bersama PT Pertamina EP Cepu.
Kegiatan bertema “Synergy Between Security and Human Rights in Protecting National Assets” itu digelar secara hybrid di Gedung Patra Jasa Office Tower, Jakarta, Senin (4/5), dan diikuti jajaran sekuriti PT Pertamina EP Cepu Regional 4 yang wilayah kerjanya mencakup sejumlah area strategis hulu migas di Indonesia.

Manager Security Regional 4 PT Pertamina EP Cepu, Arjamal Waginopo, mengatakan VPSHR lahir dari pembelajaran panjang atas berbagai kasus pelanggaran HAM di sektor energi sejak 1990-an.
“Pada awal 2000-an, perusahaan global bersepakat membentuk VPSHR sebagai pedoman agar pengamanan operasional tetap selaras dengan prinsip HAM,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya pembaruan (refreshing) pemahaman VPSHR secara berkala agar seluruh perangkat keamanan di lapangan tetap patuh terhadap standar HAM.
“Pelaksanaan VPSHR merupakan tanggung jawab bersama, sehingga perlu terus diperkuat dalam praktik di lapangan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina EP Cepu, Ruby Mulyawan, menegaskan bahwa keamanan dan HAM bukanlah dua hal yang bertentangan, melainkan dapat saling menguatkan.
“Pengamanan bertujuan melindungi aset nasional seperti infrastruktur dan data strategis, sementara HAM memastikan perlindungan tersebut tidak melanggar martabat dan kebebasan individu,” ujar Ruby.
Ia menambahkan, perusahaan harus mampu menjaga keseimbangan antara ketegasan pengamanan dan penghormatan terhadap HAM.
“Kita harus memastikan aset aman tanpa tindakan represif berlebihan, serta tetap tegas tanpa melanggar ketentuan,” katanya.
Kepala Kanwil KemenHAM DK Jakarta, Mikael Azedo Harwito, yang hadir sebagai narasumber utama, menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyusun peta jalan (roadmap) bisnis dan HAM.
“Targetnya pada 2028, uji tuntas HAM akan menjadi kewajiban bagi pelaku usaha, khususnya perusahaan besar,” ujar Mikael.
Menurut dia, saat ini penilaian kepatuhan masih menggunakan instrumen Prisma dengan 12 indikator, namun ke depan akan terintegrasi dengan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), serta isu transisi energi berkeadilan.
Mikael juga menekankan pentingnya implementasi VPSHR bagi perusahaan yang mengelola objek vital nasional (obvitnas), mengingat tingginya potensi risiko konflik sosial.
“Pengalaman internasional menunjukkan pengamanan tanpa prinsip kehati-hatian HAM dapat memicu eskalasi konflik yang merugikan semua pihak,” katanya.
Dalam sesi diskusi, peserta mengangkat berbagai tantangan implementasi HAM di lapangan, seperti tekanan masyarakat lokal, pemalangan akses operasional, hingga dilema antara kelancaran operasi dan pemenuhan HAM.
Mikael menilai persoalan tersebut perlu disikapi melalui pemetaan risiko dan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Pendekatan dialog, pemetaan sosial, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum disebut sebagai langkah preventif untuk mencegah konflik.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Kanwil KemenHAM DK Jakarta dalam mendorong penguatan pemahaman dan implementasi HAM di sektor usaha strategis.
Melalui sosialisasi VPSHR, diharapkan terwujud sinergi yang berkelanjutan antara aspek keamanan dan penghormatan HAM.
“Pengamanan aset nasional perlu dilakukan secara profesional dan humanis, dengan mengedepankan pencegahan konflik serta keberlanjutan usaha,” ujar Mikael | Muharani









