SENTANANEWS.COM, Jakarta — Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan oknum kepala desa (Kades) di Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dugaan tersebut berkaitan dengan pencaplokan lahan seluas 3,2 hektare dan penerbitan dua sertifikat tanah.

Penyelidikan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
SPDP tersebut tercantum dalam surat bernomor B/83.4a/XI/RES.1.9/2025/Dirtipidum tertanggal 27 November 2025.
Kuasa hukum pemilik lahan, Suhendro, Amirulah, mengatakan penerbitan SPDP menunjukkan keseriusan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dalam menangani laporan dugaan mafia tanah tersebut.
“SPDP sudah dikirimkan ke Kejati Jawa Barat. Namun, dengan berlakunya KUHP baru, masih diperlukan penyempurnaan berkas acara pemeriksaan terhadap para calon tersangka,” kata Amirulah, Senin (17/1).
Amirulah menjelaskan, lahan seluas 3,2 hektare yang berlokasi di Kampung Pasir Pogor, Desa Cijeruk, merupakan milik Suhendro.
Namun, lanjutnya, dokumen pertanahan atas lahan tersebut diduga telah dipalsukan oleh sindikat mafia tanah yang diduga melibatkan oknum kepala desa berinisial ASR.
Ia menyebutkan, lahan tersebut diduga dicaplok oleh seorang warga berinisial JL yang berdomisili di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta, dengan dukungan oknum kepala desa setempat.
Dalam kasus tersebut, Amirulah menambahkan, penyidik Subdit 2 Unit 1 Bareskrim Polri juga mendalami dugaan keterlibatan oknum BPN Kabupaten Bogor.
Hal ini lantaran dari lahan yang disengketakan tersebut terbit dua sertifikat dalam waktu relatif singkat, sekitar satu setengah bulan.
“Sertifikat bernomor 623 dan 624 diterbitkan atas nama sembilan orang, dua di antaranya diduga warga negara asing. Saat ini, kedua sertifikat tersebut telah diblokir oleh Bareskrim Polri,” ujarnya.
Amirulah juga mengungkapkan, kasus dugaan mafia tanah ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat dengan sejumlah terlapor berinisial HSN, ACM, AJ, DED, dan UCP.
Para terlapor diduga menjual lahan tersebut kepada dua perusahaan yang hanya memiliki Surat Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya telah berakhir sejak 2014.
Menurutnya, kedua perusahaan tersebut juga diduga tidak membayar tunggakan pajak bernilai puluhan miliar rupiah serta tidak menguasai lahan, sehingga lahan tersebut dinilai terlantar dan dimanfaatkan oleh petani setempat di Desa Cijeruk dan Desa Cipelang.
Sementara itu, Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan akan mendukung langkah Polri dalam membongkar dugaan praktik mafia tanah tersebut.
“Saya akan mempelajari kasus ini dan mendukung upaya penegakan hukum untuk membongkar praktik mafia tanah,” kata Boyamin.(SN)









