Menu

Dark Mode
Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Kejanggalan dalam Kasus Kredit PT PAL Bareskrim dan Lapas Cipinang Ungkap Peredaran Vape Etomidate di Tempat Hiburan Malam Lapas Narkotika Jakarta Gelar Razia dan Tes Urin Bersama Aparat Penegak Hukum Pemkot Jaktim Sulap Kolong Flyover Jadi Arena Tinju Lapas Cipinang Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan Ponsel Ilegal PSI Kecewa Pramono: Anggaran Rp5,4 Triliun, Jakarta Tetap Banjir

Hukum

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Mafia Tanah Libatkan Oknum BPN dan Kades

badge-check


					FOTO :  Kuasa hukum pemilik lahan, Suhendro, Amirulah Perbesar

FOTO : Kuasa hukum pemilik lahan, Suhendro, Amirulah

SENTANANEWS.COM, Jakarta — Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan oknum kepala desa (Kades) di Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dugaan tersebut berkaitan dengan pencaplokan lahan seluas 3,2 hektare dan penerbitan dua sertifikat tanah.

Penyelidikan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

SPDP tersebut tercantum dalam surat bernomor B/83.4a/XI/RES.1.9/2025/Dirtipidum tertanggal 27 November 2025.

Kuasa hukum pemilik lahan, Suhendro, Amirulah, mengatakan penerbitan SPDP menunjukkan keseriusan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dalam menangani laporan dugaan mafia tanah tersebut.

“SPDP sudah dikirimkan ke Kejati Jawa Barat. Namun, dengan berlakunya KUHP baru, masih diperlukan penyempurnaan berkas acara pemeriksaan terhadap para calon tersangka,” kata Amirulah, Senin (17/1).

Amirulah menjelaskan, lahan seluas 3,2 hektare yang berlokasi di Kampung Pasir Pogor, Desa Cijeruk, merupakan milik Suhendro.

Namun, lanjutnya, dokumen pertanahan atas lahan tersebut diduga telah dipalsukan oleh sindikat mafia tanah yang diduga melibatkan oknum kepala desa berinisial ASR.

Ia menyebutkan, lahan tersebut diduga dicaplok oleh seorang warga berinisial JL yang berdomisili di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta, dengan dukungan oknum kepala desa setempat.

Dalam kasus tersebut, Amirulah menambahkan, penyidik Subdit 2 Unit 1 Bareskrim Polri juga mendalami dugaan keterlibatan oknum BPN Kabupaten Bogor.

Hal ini lantaran dari lahan yang disengketakan tersebut terbit dua sertifikat dalam waktu relatif singkat, sekitar satu setengah bulan.

“Sertifikat bernomor 623 dan 624 diterbitkan atas nama sembilan orang, dua di antaranya diduga warga negara asing. Saat ini, kedua sertifikat tersebut telah diblokir oleh Bareskrim Polri,” ujarnya.

Amirulah juga mengungkapkan, kasus dugaan mafia tanah ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat dengan sejumlah terlapor berinisial HSN, ACM, AJ, DED, dan UCP.

Para terlapor diduga menjual lahan tersebut kepada dua perusahaan yang hanya memiliki Surat Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya telah berakhir sejak 2014.

Menurutnya, kedua perusahaan tersebut juga diduga tidak membayar tunggakan pajak bernilai puluhan miliar rupiah serta tidak menguasai lahan, sehingga lahan tersebut dinilai terlantar dan dimanfaatkan oleh petani setempat di Desa Cijeruk dan Desa Cipelang.

Sementara itu, Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan akan mendukung langkah Polri dalam membongkar dugaan praktik mafia tanah tersebut.

“Saya akan mempelajari kasus ini dan mendukung upaya penegakan hukum untuk membongkar praktik mafia tanah,” kata Boyamin.(SN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Bareskrim dan Lapas Cipinang Ungkap Peredaran Vape Etomidate di Tempat Hiburan Malam

15 May 2026 - 12:55 WIB

Lapas Narkotika Jakarta Gelar Razia dan Tes Urin Bersama Aparat Penegak Hukum

8 May 2026 - 15:26 WIB

Lapas Cipinang Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan Ponsel Ilegal

8 May 2026 - 09:26 WIB

KemenHAM DKJ Awasi Sengketa Lahan Kuningan, Pastikan Rasa Aman Warga

6 May 2026 - 02:49 WIB

Ahli: Kredit Macet BNI–PT PAL Ranah Risiko Bisnis

6 May 2026 - 01:24 WIB

Trending on Hukum