Menu

Dark Mode
HUT ke-81 RI, Ditjenpas Jakarta Fasilitasi Operasi Katarak 20 Ormas Gabung FORMAS, Hashim Bicara MBG Kontraktor Tagih Pembayaran Proyek SPPG, Klaim BGN Tunggak hingga Rp800 Miliar Michelle Wibowo Mangkir dari Panggilan Polisi, Laporan Natalia Rusli Berlanjut Kasus Dugaan Masuk Pekarangan Tanpa Izin yang Menjerat Japriyanto Naik ke Penyidikan Bantah Prabowo Hina Wartawan dan LSM, Fauka : Itu Penjelasan Modus Intelijen Asing

Hukum

Kejari Bongkar Korupsi Mesin Jahit Rp9 Miliar, Eks Kasudin Jaktim Jadi Tersangka

badge-check

Kejari Bongkar Korupsi Mesin Jahit Rp9 Miliar, Eks Kasudin Jaktim Jadi Tersangka Perbesar

SENTANANEWS.COM, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur.

Nilai proyek pengadaan mesin jahit selama 2022 hingga 2024 itu mencapai lebih dari Rp9 miliar.

Kepala Kejari Jakarta Timur, Topik Gunawan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.

“Kami menaikkan tiga orang saksi menjadi tersangka,” kata Topik pada Selasa (19/5).

Tiga tersangka itu ialah IRM selaku Direktur PT SCS sebagai penyedia pengadaan mesin jahit, PAR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022, serta DER yang menjabat PPK pada 2023 dan 2024.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat tertanggal 18 Mei 2026.

Menurut Topik, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta menemukan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp4 miliar.

Penyidik Kejari Jakarta Timur telah memeriksa sekitar 30 saksi, meminta keterangan ahli, serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lain.

Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan mesin jahit yang berlangsung selama tiga tahun berturut-turut.

Pada 2022, Sudin PPKUKM Jakarta Timur mengadakan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1155 dengan total anggaran Rp2,72 miliar.

Setahun kemudian, pengadaan kembali dilakukan untuk 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 senilai Rp3,28 miliar. Adapun pada 2024, pengadaan mesin jahit tipe serupa kembali dilakukan dengan nilai Rp3,05 miliar.

Topik mengatakan seluruh pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing katalog elektronik pemerintah. Namun penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam penyusunan spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga kerangka acuan kerja (KAK).

“Data penyusunan dokumen diduga berasal dari pihak penyedia dan tidak didukung data yang valid,” ujar Topik.

Kejari juga menduga terjadi perubahan spesifikasi teknis tanpa justifikasi memadai yang berujung pada kemahalan harga atau mark up pengadaan mesin jahit.

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Dua tersangka, yakni PAR dan IRM, langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

PAR ditahan di Rutan Cipinang, sedangkan IRM ditahan di Rutan Pondok Bambu. Sementara DER belum menjalani pemeriksaan lanjutan karena alasan sakit.(SN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
1

HUT ke-81 RI, Ditjenpas Jakarta Fasilitasi Operasi Katarak

11 August 2026 - 08:05 WIB

Michelle Wibowo Mangkir dari Panggilan Polisi, Laporan Natalia Rusli Berlanjut

3 August 2026 - 15:55 WIB

Kasus Dugaan Masuk Pekarangan Tanpa Izin yang Menjerat Japriyanto Naik ke Penyidikan

28 July 2026 - 07:51 WIB

Eksepsi Ditolak, Sidang Ratu Terduga Penipuan Investasi Rp5 Miliar Berlanjut

20 July 2026 - 13:08 WIB

Diduga Cacat Administrasi, SHGB Bukit Podomoro Duren Sawit Diminta Diblokir

16 July 2026 - 09:11 WIB

Trending on Hukum