Menu

Dark Mode
MA Insan Cendekia Nusantara Resmi Berdiri, Cetak Generasi Berakhlak dan Mendunia Pencurian Kabel PJU Kian Marak, Satgas Tangkap Pelaku di Basura Eks Menhan Ryamizard Wafat, Dimakamkan di TMP Kalibata Fauka: Prabowo Sudah Berkurban Hampir 100 Sapi per Tahun Sebelum Jadi Presiden BPKP Berbagi di Usia 43 Tahun, Ateh Tekankan Integritas dan Akuntabilitas PT Antam Tebar 20 Hewan Kurban untuk Warga dan Stakeholder Jakarta Timur

Hukum

Kejari Bongkar Korupsi Mesin Jahit Rp9 Miliar, Eks Kasudin Jaktim Jadi Tersangka

badge-check


					Kejari Bongkar Korupsi Mesin Jahit Rp9 Miliar, Eks Kasudin Jaktim Jadi Tersangka Perbesar

SENTANANEWS.COM, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur.

Nilai proyek pengadaan mesin jahit selama 2022 hingga 2024 itu mencapai lebih dari Rp9 miliar.

Kepala Kejari Jakarta Timur, Topik Gunawan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.

“Kami menaikkan tiga orang saksi menjadi tersangka,” kata Topik pada Selasa (19/5).

Tiga tersangka itu ialah IRM selaku Direktur PT SCS sebagai penyedia pengadaan mesin jahit, PAR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022, serta DER yang menjabat PPK pada 2023 dan 2024.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat tertanggal 18 Mei 2026.

Menurut Topik, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta menemukan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp4 miliar.

Penyidik Kejari Jakarta Timur telah memeriksa sekitar 30 saksi, meminta keterangan ahli, serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lain.

Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan mesin jahit yang berlangsung selama tiga tahun berturut-turut.

Pada 2022, Sudin PPKUKM Jakarta Timur mengadakan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1155 dengan total anggaran Rp2,72 miliar.

Setahun kemudian, pengadaan kembali dilakukan untuk 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 senilai Rp3,28 miliar. Adapun pada 2024, pengadaan mesin jahit tipe serupa kembali dilakukan dengan nilai Rp3,05 miliar.

Topik mengatakan seluruh pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing katalog elektronik pemerintah. Namun penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam penyusunan spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga kerangka acuan kerja (KAK).

“Data penyusunan dokumen diduga berasal dari pihak penyedia dan tidak didukung data yang valid,” ujar Topik.

Kejari juga menduga terjadi perubahan spesifikasi teknis tanpa justifikasi memadai yang berujung pada kemahalan harga atau mark up pengadaan mesin jahit.

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Dua tersangka, yakni PAR dan IRM, langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

PAR ditahan di Rutan Cipinang, sedangkan IRM ditahan di Rutan Pondok Bambu. Sementara DER belum menjalani pemeriksaan lanjutan karena alasan sakit.(SN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Vonis Bengawan Kamto Tuai Kritik, Kuasa Hukum Soroti Unsur Mens Rea

23 May 2026 - 01:28 WIB

Bareskrim dan Lapas Cipinang Ungkap Peredaran Vape Etomidate di Tempat Hiburan Malam

15 May 2026 - 12:55 WIB

Lapas Narkotika Jakarta Gelar Razia dan Tes Urin Bersama Aparat Penegak Hukum

8 May 2026 - 15:26 WIB

Lapas Cipinang Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan Ponsel Ilegal

8 May 2026 - 09:26 WIB

KemenHAM DKJ Awasi Sengketa Lahan Kuningan, Pastikan Rasa Aman Warga

6 May 2026 - 02:49 WIB

Trending on Hukum