Menu

Dark Mode
HUT ke-81 RI, Ditjenpas Jakarta Fasilitasi Operasi Katarak 20 Ormas Gabung FORMAS, Hashim Bicara MBG Kontraktor Tagih Pembayaran Proyek SPPG, Klaim BGN Tunggak hingga Rp800 Miliar Michelle Wibowo Mangkir dari Panggilan Polisi, Laporan Natalia Rusli Berlanjut Kasus Dugaan Masuk Pekarangan Tanpa Izin yang Menjerat Japriyanto Naik ke Penyidikan Bantah Prabowo Hina Wartawan dan LSM, Fauka : Itu Penjelasan Modus Intelijen Asing

Hukum

CV Cahaya Ujung Laporkan Dugaan Praktik Perbankan Bermasalah ke Komisi XI DPR

badge-check

CV Cahaya Ujung Laporkan Dugaan Praktik Perbankan Bermasalah ke Komisi XI DPR Perbesar

SENTANANEWS.COM, Jakarta – Perwakilan CV Cahaya Ujung atau CV NCU bersama kuasa hukumnya mendatangi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1), untuk memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI.

Kehadiran CV NCU bertujuan menyampaikan pengaduan terkait dugaan praktik kejahatan perbankan yang diduga melibatkan Bank Muamalat Indonesia, baik di tingkat cabang Kendari maupun kantor pusat Jakarta.

Kuasa hukum CV NCU, Deolipa Yumara, menyampaikan bahwa permasalahan kliennya telah berlangsung sejak awal hubungan kredit pada 2010 hingga 2011 dan belum menemui penyelesaian hingga kini.

“Klien kami, CV NCU, dipanggil Komisi XI DPR RI untuk didengar keterangannya terkait permasalahan dengan Bank Muamalat. Intinya terdapat dugaan penggelapan dana serta penguasaan sertifikat dan dokumen jaminan sejak hubungan kredit berlangsung,” ujar Deolipa dikutip Sentananews.com

Ia menjelaskan, dalam forum tersebut pihaknya memaparkan kronologi awal hubungan debitur dan kreditur, termasuk dugaan tindakan perbankan yang dinilai merugikan perusahaan kliennya.

Sementara Direktur Aset dan Operasional CV NCU, Pricelliyah Lilian, menyebut permasalahan bermula saat CV NCU menjadi debitur Bank Muamalat.

Ia mengklaim terdapat dugaan penarikan dana dari rekening perusahaan tanpa surat kuasa dan tanpa sepengetahuan manajemen.

“Total kerugian pokok yang kami alami sekitar tiga puluh delapan koma lima miliar rupiah. Jika dihitung secara keseluruhan, termasuk kerugian material dan immaterial, nilainya bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Pricelliyah.

Ia menambahkan, CV NCU sebelumnya menjalankan usaha pengolahan limestone dengan modal pribadi dan kerja sama kontrak dengan perusahaan besar, sebelum kemudian menerima tawaran pembiayaan dari Bank Muamalat.

Dalam pernyataan tertulis kepada Komisi XI DPR RI, CV NCU mengklaim total dugaan kerugian sejak 2011 hingga 2025 mencapai sekitar Rp 839 miliar, yang meliputi dugaan transaksi ilegal, transfer dana bermasalah, serta penguasaan aset dan sertifikat perusahaan.

“Kami sudah menempuh berbagai jalur, mulai dari laporan ke kepolisian, pengaduan ke OJK, hingga ke lembaga negara lainnya, namun sampai saat ini belum ada kepastian hukum,” ujar Pricelliyah.

Melalui RDP tersebut, CV NCU meminta Komisi XI DPR RI memanggil Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Muamalat untuk melakukan pertemuan terbuka atau adu data, serta mendorong pengawasan dan penegakan hukum sesuai ketentuan perbankan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi terkait pengaduan CV NCU, baik oleh pihak Bank Muamalat Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. (SN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
1

HUT ke-81 RI, Ditjenpas Jakarta Fasilitasi Operasi Katarak

11 August 2026 - 08:05 WIB

Michelle Wibowo Mangkir dari Panggilan Polisi, Laporan Natalia Rusli Berlanjut

3 August 2026 - 15:55 WIB

Kasus Dugaan Masuk Pekarangan Tanpa Izin yang Menjerat Japriyanto Naik ke Penyidikan

28 July 2026 - 07:51 WIB

Eksepsi Ditolak, Sidang Ratu Terduga Penipuan Investasi Rp5 Miliar Berlanjut

20 July 2026 - 13:08 WIB

Diduga Cacat Administrasi, SHGB Bukit Podomoro Duren Sawit Diminta Diblokir

16 July 2026 - 09:11 WIB

Trending on Hukum