SENTANANEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan pertanahan Nasional atau (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta maaf terkait pernyataan ‘seluruh tanah rakyat milik negara’ dan viral di media sosial.
Nusron beralasan pernyataan itu sebenarnya disampaikan dengan maksud bercanda, namun ia tak menyangka pernyataannya justru menimbulkan persepsi yang keliru di tengah tengah masyarakat

Namun meski begitu, Nusron berkomitmen akan lebih hati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik.
“Untuk itu, sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada publik, kepada netizen, dan kepada masyarakat Indonesia atas sabqul lisan ini,” ujarnya.
Lebih lanjut Nusron menerangkan maksud pernyataan itu diutarakan mengacu pada Pasal 33 Ayat (3) Undang-undang Dasar 1945.
UU tersebut menyebut bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ia menekankan, penertiban dilakukan untuk tanah sawah produktif, pekarangan, maupun tanah waris yang dimiliki warga, terutama yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dipastikan aman.
Artinya, penertiban ini menyasar pada lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
“Jadi ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektare, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif. Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai,” terang Nusron.
Sebelumnya, video berisi pernyataan Nusron yang menyebut bahwa semua tanah milik negara, viral di media sosial.
Pernyataan itu dilontarkan Menteri ATR/Kepala BPN usai acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta pada Rabu (6/8/2025).
Menurut Nusron, penetapan tanah telantar membutuhkan waktu 587 hari, jadi tidak bisa serta merta langsung ditetapkan dan diambil oleh negara.
Setelah itu, Nusron menerangkan bahwa tanah dimiliki oleh negara. Sedangkan, masyarakat hanya menguasai setelah diberikan hak kepemilikan tertentu oleh negara. (SN)









