SENTANANEWS.COM, Jakarta – Kuasa hukum Deolipa Yumara mendampingi pelapor Arif Saifuddin mendatangi Bareskrim Polri, Rabu siang (10/12/2025), guna meminta kejelasan penanganan perkara dugaan penyerobotan tanah di Surabaya.
Kasus yang dilaporkan pada 2019 tersebut hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan, meski para terlapor telah berstatus tersangka selama tiga tahun.

Deolipa dalam keterangannya menjelaskan bahwa kliennya merupakan korban penyerobotan lahan seluas 16.160 meter persegi di kawasan Lontar, Kota Surabaya. Lahan yang sebelumnya kosong itu kini telah berdiri bangunan berupa vihara dan sekolah.
“Laporan dibuat pada 1 Agustus 2019 dengan nomor LP/B/0681/VIII/2019/Bareskrim. Para terlapor sudah ditetapkan tersangka sejak 29 November 2022. Namun hingga kini perkaranya belum juga maju ke persidangan,” kata Deolipa.
Ia menyampaikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan di awal berjalan cepat, namun perkembangan kasus mulai melambat dalam tiga tahun terakhir. Karena itu, keluarga meminta pendampingan untuk memastikan perkara tersebut dituntaskan demi keadilan dan kepastian hukum.
Arif Saifuddin, ahli waris dari almarhum M. Yusuf Effendi, mengungkap bahwa dirinya pernah dilaporkan balik oleh pihak terlapor pada 2012 dengan tuduhan penyerobotan dan pencurian. Namun ia dibebaskan di semua tingkat peradilan hingga putusan kasasi di Mahkamah Agung.
“Saya sudah pernah mengalami kriminalisasi, tetapi dibebaskan sampai Mahkamah Agung. Kini saya kembali dijadikan tersangka di perkara lain, namun menurut kejaksaan, SPDP saya tidak jelas karena dua kali ditanyakan ke Polri dan tidak mendapat jawaban. Kami hanya ingin kepastian hukum,” ujarnya.
Syarief Hidayat, anggota keluarga yang turut mendampingi, memaparkan kronologi panjang penanganan kasus sejak 2019. Ia menyebut perkara sempat beberapa kali hampir dihentikan, namun tetap berlanjut berkat komitmen sejumlah pejabat penyidik.
Dua tersangka, Ongko Tikdojo dan Widayanto Untoro, dipanggil pada Desember 2022 namun tidak hadir dengan alasan sakit dan meminta perlindungan hukum. Kondisi itu memicu gelar perkara khusus pada 5 Januari 2023 yang diwarnai perdebatan antara Biro Wasidik dan penyidik.
Penyidik saat itu menilai barang bukti sangat kuat sehingga perkara tidak dapat dihentikan. Namun di sisi lain, Biro Wasidik sempat mengusulkan penghentian penyidikan.
Setelah pergantian pejabat, pendalaman kasus dilakukan sepanjang Januari 2023 hingga Oktober 2024, namun hasilnya kembali merekomendasikan penghentian yang memicu protes keluarga.
“Kami pernah menemui Kabareskrim saat itu, Pak Wahyu Widada, dan beliau menyatakan bahwa kasus ini tidak boleh dihentikan. Namun informasinya hari ini sedang dilakukan gelar perkara internal lagi untuk menghentikan kasus,” kata Syarief.
Ia menambahkan bahwa keluarga memiliki bukti kuat kepemilikan, di antaranya pembayaran PBB sejak 2000 hingga 2015. Sementara pihak terlapor tidak memiliki bukti pembayaran PBB.
Selain itu, terdapat 12 sertifikat yang diterbitkan di atas lahan tersebut, namun audit investigasi BPN menyatakan sertifikat tersebut tidak sah.
“Izin bangunan vihara dan sekolah juga tidak diterbitkan di alamat tanah milik keluarga Arif, melainkan di lokasi berbeda. Kami hanya ingin keadilan,” ujarnya.
Deolipa menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar karena para terlapor sudah berstatus tersangka dan bukti dinilai cukup kuat untuk dilimpahkan ke persidangan.
“Kami berharap Kabareskrim dan Propam menindaklanjuti. Jangan sampai ada SP3 setelah tiga tahun berstatus tersangka. Itu menimbulkan preseden buruk,” kata Deolipa.
Ia menyebut sejumlah alasan penghentian yang muncul belum pernah dijelaskan secara transparan kepada keluarga. Menurutnya, nilai tanah tersebut saat ini diperkirakan mencapai Rp200 miliar.
Arif menegaskan bahwa keluarga hanya meminta perkara berjalan sesuai prosedur. Ia menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan tanah girik dengan sejarah dan lokasi yang jelas, sementara pihak terlapor tidak memiliki dokumen yang mendukung klaim mereka.
“Kalau benar saya menyerobot, tentu saya sudah ditahan sejak dulu. Kami tidak menuntut apa pun selain keadilan,” katanya.
Keluarga berharap gelar perkara yang berlangsung hari ini tidak kembali menghasilkan keputusan penghentian penyidikan tanpa dasar yang jelas.(SN)









