Menu

Dark Mode
Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Kejanggalan dalam Kasus Kredit PT PAL Bareskrim dan Lapas Cipinang Ungkap Peredaran Vape Etomidate di Tempat Hiburan Malam Lapas Narkotika Jakarta Gelar Razia dan Tes Urin Bersama Aparat Penegak Hukum Pemkot Jaktim Sulap Kolong Flyover Jadi Arena Tinju Lapas Cipinang Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan Ponsel Ilegal PSI Kecewa Pramono: Anggaran Rp5,4 Triliun, Jakarta Tetap Banjir

Megapolitan

68 ASN Jalani WFH, Munjirin Pastikan Layanan Warga Tak Terganggu

badge-check


					68 ASN Jalani WFH, Munjirin Pastikan Layanan Warga Tak Terganggu Perbesar

SENTANANEWS.COM, Jakarta – Pemerintah Kota Jakarta Timur mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN) pada Jumat (10/4).

Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, menjelaskan kebijakan tersebut dijalankan mengikuti ketentuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Hari ini Jumat mulai penerapan WFH. Dan untuk kecamatan dan kelurahan, serta pejabat kota sendiri, semuanya termasuk yang dikecualikan dalam WFH,” ujar Munjirin di Kantor Wali Kota Jakarta Timur.

Dari total sekitar 680 pegawai, hanya 68 orang yang menjalankan skema tersebut, terutama dari sejumlah suku dinas dan bagian tertentu.

“WFH mulai Jumat ini, yaitu kurang lebih sekitar 68 ASN. Ini kita berikan sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.

Ia menegaskan, unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap bekerja dari kantor, seperti layanan di tingkat kelurahan, kecamatan, serta unit kerja perangkat daerah tertentu.

“Sebagai contoh adalah UKPD-UKPD yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat, itu dikecualikan. Begitu juga kelurahan dan kecamatan,” ucapnya.

Beberapa instansi yang tidak dapat mengikuti kebijakan ini antara lain puskesmas, pemadam kebakaran, dan kantor kelurahan karena memberikan layanan yang bersifat terus-menerus.

“Yang tidak boleh WFH seperti puskesmas, damkar, kemudian kelurahan karena pelayanan kepada warga berlangsung setiap waktu,” kata Munjirin.

Sementara terkait pengawasan, ia memastikan seluruh proses kehadiran hingga pelaporan dilakukan secara digital melalui sistem yang telah disiapkan.

“Jadi absensi dan laporan kegiatan semuanya menggunakan sistem,” ujar Munjirin.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Edaran bernomor 3/SE/2026 Untuk Work From Home atau Work From Everywhere bagi ASN.

SE tersebut diteken Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo pada 6 April 2026.

“Pemerintah DKI Jakarta sudah menandatangani, saya sebagai Gubernur sudah menandatangani Pergub-nya,” ujar Pramono di Balai Kota, Selasa (7/4) lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemkot Jaktim Sulap Kolong Flyover Jadi Arena Tinju

8 May 2026 - 13:10 WIB

Dari Ruang Komputer Sekolah, Fadlan Menembus Dunia Film Futuristik

7 May 2026 - 14:30 WIB

Kanwil KemenHAM DK Jakarta Perkuat Sinergi Keamanan dan HAM Lewat Sosialisasi VPSHR

5 May 2026 - 14:20 WIB

Dugaan Perselingkuhan Mahasiswi dan Petinggi Kampus Viral di Medsos

25 April 2026 - 11:54 WIB

Foto : Ilustrasi selingkuh

Kanwil Kementerian HAM DKJ Deklarasi Kampung Redam di Tujuh Wilayah

20 April 2026 - 13:59 WIB

Trending on Megapolitan