Menu

Dark Mode
Dugaan Perselingkuhan Mahasiswi dan Petinggi Kampus Viral di Medsos Kanwil Kementerian HAM DKJ Deklarasi Kampung Redam di Tujuh Wilayah Kuasa Hukum Sebut Dirut PT MMJ Akui Kuasai Pabrik Sawit PT PAL Tanpa Izin Titik Jatuh Airbus H130 Ditemukan, 8 Jenazah Dievakuasi TNI Vespa Terbakar di Jalan, Berkas Wisuda Igo Hangus dalam Sekejap Rokok Jadi Modus, Sabu Gagal Masuk Lapas Narkotika Jakarta

Hukum

1.500 Narapidana Berisiko Tinggi Dipindah ke Lapas Nusa Kambangan 

badge-check


					1.500 Narapidana Berisiko Tinggi Dipindah ke Lapas Nusa Kambangan  Perbesar

SENTANANEWS.COM, JAKARTA  – Sebanyak 1.500 narapidana berisiko tinggi telah dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Ribuan narapidana tersebut berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) seluruh Indonesia, terhitung sejak November 2024 hingga Agustus 2025.

Para napi tersebut dipindahkan karena kerap melakukan pelanggaran tingkat berat dan berulang selama di dalam Lapas Rutan.

Salah satunya mereka kedapatan melakukan sejumlah pelanggaran berat, mulai dari kepemilikan HP hingga transaksi narkotika di dalam Lapas maupun Rutan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimpas) Agus Andrianto mengatakan  pemindahan narapidana ke Lapas Nusa Kambangan akan terus berlanjut guna mencegah narapidana yang berisiko tinggi melakukan kejahatan dari dalam lapas.

Mantan Jenderal bintang dua itu mengakui proses pemindahan narapidana berisiko tinggi belum maksimal dilakukan jajaran Kementerian Imipas. Namun pihaknya akan terus berupaya secara maksimal agar kejahatan di dalam lapas berkurang.

“Kami berusaha untuk terus melakukan upaya-upaya dalam rangka untuk menjamin jangan sampai para pelaku kejahatan yang sekarang ini ada di dalam lapas maupun rutan tidak kembali melakukan kejahatan,” ujar Agus usai melakukan pemberian pengobatan gratis dan pemberian sembako kepada warga Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, yang digelar Kementerian Imipas, pada Rabu (27/8)

Agus pun meminta kepada Kalapas, Karutan, Kakanwil untuk membaca situasi tempatnya berdinas agar tidak terjadi hal-hal tak diinginkan.

“Kemudian mereka juga harus tahu berkomunikasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah yang ada di sana. Sekaligus juga mereka punya tanggung jawab sebenarnya untuk melakukan pembimbingan kepada warga binaan dan masyarakatan,” terang Agus.

“Syukur-syukur mereka bisa membuat pelayan latihan kerja yang nantinya bisa menghasilkan suatu produk yang bisa hasilnya itu dijual kepada masyarakat,” sambungnya.

Agus pun mengimbau kepada para petugas Lapas dan Rutan untuk bekerja secara profesional dan bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) sebagaimana tupoksinya masing-masing.

Jika tidak, kata Agus, pihaknya tidak segan segan untuk memberikan sanksi bagi para petugas Lapas dan Rutan yang lalai atau sengaja melakukan pelanggaran pembinaan kepada narapidana.

Namun sayangnya, Agus tidak merinci pemberian sanksi untuk petugas Lapas maupun Rutan. Ia hanya menyebut, sanksi akan diberikan sesuai tanggung jawabnya masing-masing.

‘Kami akan memberikan sanksi sesuai dengan tanggung jawab yang mereka kerjakan,” pungaksnya. (SN)

Read More

Kuasa Hukum Sebut Dirut PT MMJ Akui Kuasai Pabrik Sawit PT PAL Tanpa Izin

17 April 2026 - 16:47 WIB

Natalia Rusli Desak Peradi Tindak Anggota yang Diduga Langgar Etik

7 April 2026 - 15:15 WIB

Kakek 72 Tahun Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Utang Sudah Lunas

6 April 2026 - 08:46 WIB

FOTO : Yosep Anton Ediwidjaja/sentananews.com

Tiga Prajurit Kopassus Jalani Sidang Perdana Kasus Kematian Kacab BRI

5 April 2026 - 23:36 WIB

Kuasa Hukum Laporkan Kepala SDN Malaka Jaya ke Polda Metro Jaya

25 February 2026 - 16:09 WIB

Trending on Hukum