Menu

Dark Mode
YARA Minta KPK Ambil Alih Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh, Nama Bupati Aceh Timur Disorot Kasus Dugaan Perselingkuhan Seret Nama Bupati Aceh Timur ke Mabes Polri Rutan Bandung Perketat Pengawasan, Ancam Sanksi Napi yang Simpan Ponsel dan Terlibat Narkoba Mantan Ketua Himapol Dukung Pengesahan RUU Polri Ormas se-Madiun Raya Nyatakan Dukungan untuk Prabowo, Siap Kerahkan Ribuan Relawan Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Dua Wanita Selundupkan Narkoba di Alat Kelamin

Hukum

1.500 Narapidana Berisiko Tinggi Dipindah ke Lapas Nusa Kambangan 

badge-check


					1.500 Narapidana Berisiko Tinggi Dipindah ke Lapas Nusa Kambangan  Perbesar

SENTANANEWS.COM, JAKARTA  – Sebanyak 1.500 narapidana berisiko tinggi telah dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Ribuan narapidana tersebut berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) seluruh Indonesia, terhitung sejak November 2024 hingga Agustus 2025.

Para napi tersebut dipindahkan karena kerap melakukan pelanggaran tingkat berat dan berulang selama di dalam Lapas Rutan.

Salah satunya mereka kedapatan melakukan sejumlah pelanggaran berat, mulai dari kepemilikan HP hingga transaksi narkotika di dalam Lapas maupun Rutan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimpas) Agus Andrianto mengatakan  pemindahan narapidana ke Lapas Nusa Kambangan akan terus berlanjut guna mencegah narapidana yang berisiko tinggi melakukan kejahatan dari dalam lapas.

Mantan Jenderal bintang dua itu mengakui proses pemindahan narapidana berisiko tinggi belum maksimal dilakukan jajaran Kementerian Imipas. Namun pihaknya akan terus berupaya secara maksimal agar kejahatan di dalam lapas berkurang.

“Kami berusaha untuk terus melakukan upaya-upaya dalam rangka untuk menjamin jangan sampai para pelaku kejahatan yang sekarang ini ada di dalam lapas maupun rutan tidak kembali melakukan kejahatan,” ujar Agus usai melakukan pemberian pengobatan gratis dan pemberian sembako kepada warga Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, yang digelar Kementerian Imipas, pada Rabu (27/8)

Agus pun meminta kepada Kalapas, Karutan, Kakanwil untuk membaca situasi tempatnya berdinas agar tidak terjadi hal-hal tak diinginkan.

“Kemudian mereka juga harus tahu berkomunikasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah yang ada di sana. Sekaligus juga mereka punya tanggung jawab sebenarnya untuk melakukan pembimbingan kepada warga binaan dan masyarakatan,” terang Agus.

“Syukur-syukur mereka bisa membuat pelayan latihan kerja yang nantinya bisa menghasilkan suatu produk yang bisa hasilnya itu dijual kepada masyarakat,” sambungnya.

Agus pun mengimbau kepada para petugas Lapas dan Rutan untuk bekerja secara profesional dan bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) sebagaimana tupoksinya masing-masing.

Jika tidak, kata Agus, pihaknya tidak segan segan untuk memberikan sanksi bagi para petugas Lapas dan Rutan yang lalai atau sengaja melakukan pelanggaran pembinaan kepada narapidana.

Namun sayangnya, Agus tidak merinci pemberian sanksi untuk petugas Lapas maupun Rutan. Ia hanya menyebut, sanksi akan diberikan sesuai tanggung jawabnya masing-masing.

‘Kami akan memberikan sanksi sesuai dengan tanggung jawab yang mereka kerjakan,” pungaksnya. (SN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

YARA Minta KPK Ambil Alih Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh, Nama Bupati Aceh Timur Disorot

22 June 2026 - 13:51 WIB

Kasus Dugaan Perselingkuhan Seret Nama Bupati Aceh Timur ke Mabes Polri

21 June 2026 - 04:15 WIB

Mantan Ketua Himapol Dukung Pengesahan RUU Polri

16 June 2026 - 12:14 WIB

Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Dua Wanita Selundupkan Narkoba di Alat Kelamin

15 June 2026 - 10:44 WIB

Vonis Bengawan Kamto Tuai Kritik, Kuasa Hukum Soroti Unsur Mens Rea

23 May 2026 - 01:28 WIB

Trending on Hukum