Menu

Dark Mode
Garda Mawar Beri Beasiswa hingga S1 untuk 11 Anak Yatim Korban Longsor Bandung Barat BPKP Kawal Pemprov DKI Menuju Jakarta Kota Global HKTI Kucurkan Rp1 Miliar untuk Korban Bencana, Dorong Mitigasi Berbasis Pertanian 21 Mahasiswa STIK Angkatan 83 Turun ke Lapangan, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Aceh Barat Pasca Relokasi Warga, TPU Kebon Nanas Siap Tampung 2.000 Jenazah Candaan Pramono ke JK: Kepala Daerah Kerja dengan Pikiran, Bukan Sekadar Turun ke Gorong-gorong

Hukum

1.500 Narapidana Berisiko Tinggi Dipindah ke Lapas Nusa Kambangan 

badge-check


					1.500 Narapidana Berisiko Tinggi Dipindah ke Lapas Nusa Kambangan  Perbesar

SENTANANEWS.COM, JAKARTA  – Sebanyak 1.500 narapidana berisiko tinggi telah dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Ribuan narapidana tersebut berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) seluruh Indonesia, terhitung sejak November 2024 hingga Agustus 2025.

Para napi tersebut dipindahkan karena kerap melakukan pelanggaran tingkat berat dan berulang selama di dalam Lapas Rutan.

Salah satunya mereka kedapatan melakukan sejumlah pelanggaran berat, mulai dari kepemilikan HP hingga transaksi narkotika di dalam Lapas maupun Rutan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimpas) Agus Andrianto mengatakan  pemindahan narapidana ke Lapas Nusa Kambangan akan terus berlanjut guna mencegah narapidana yang berisiko tinggi melakukan kejahatan dari dalam lapas.

Mantan Jenderal bintang dua itu mengakui proses pemindahan narapidana berisiko tinggi belum maksimal dilakukan jajaran Kementerian Imipas. Namun pihaknya akan terus berupaya secara maksimal agar kejahatan di dalam lapas berkurang.

“Kami berusaha untuk terus melakukan upaya-upaya dalam rangka untuk menjamin jangan sampai para pelaku kejahatan yang sekarang ini ada di dalam lapas maupun rutan tidak kembali melakukan kejahatan,” ujar Agus usai melakukan pemberian pengobatan gratis dan pemberian sembako kepada warga Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, yang digelar Kementerian Imipas, pada Rabu (27/8)

Agus pun meminta kepada Kalapas, Karutan, Kakanwil untuk membaca situasi tempatnya berdinas agar tidak terjadi hal-hal tak diinginkan.

“Kemudian mereka juga harus tahu berkomunikasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah yang ada di sana. Sekaligus juga mereka punya tanggung jawab sebenarnya untuk melakukan pembimbingan kepada warga binaan dan masyarakatan,” terang Agus.

“Syukur-syukur mereka bisa membuat pelayan latihan kerja yang nantinya bisa menghasilkan suatu produk yang bisa hasilnya itu dijual kepada masyarakat,” sambungnya.

Agus pun mengimbau kepada para petugas Lapas dan Rutan untuk bekerja secara profesional dan bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) sebagaimana tupoksinya masing-masing.

Jika tidak, kata Agus, pihaknya tidak segan segan untuk memberikan sanksi bagi para petugas Lapas dan Rutan yang lalai atau sengaja melakukan pelanggaran pembinaan kepada narapidana.

Namun sayangnya, Agus tidak merinci pemberian sanksi untuk petugas Lapas maupun Rutan. Ia hanya menyebut, sanksi akan diberikan sesuai tanggung jawabnya masing-masing.

‘Kami akan memberikan sanksi sesuai dengan tanggung jawab yang mereka kerjakan,” pungaksnya. (SN)

Read More

CV Cahaya Ujung Laporkan Dugaan Praktik Perbankan Bermasalah ke Komisi XI DPR

28 January 2026 - 05:40 WIB

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Mafia Tanah Libatkan Oknum BPN dan Kades

19 January 2026 - 11:55 WIB

Yaqut Sebut Tidak Dilibatkan Saat Jokowi Terima Tambahan Kuota Haji

17 January 2026 - 09:08 WIB

Polres Jaktim Belum Tahan Tersangka Penipuan Rp1,2 Miliar, Korban Khawatir Pelaku Kabur

15 January 2026 - 08:50 WIB

Kasus Penipuan Rp 1,2 Miliar Berlarut, Dua Tahun Mengendap di Polres Jakarta Timur

5 January 2026 - 14:20 WIB

Trending on Hukum