SENTANANEWS.COM, Jakarta – Kuasa hukum Teddy Agustiansyah, Natalia Rusli, meminta Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bersama Dewan Pimpinan Cabang Lampung mengambil langkah tegas terhadap seorang advokat yang diduga melanggar kode etik profesi bernama Japrianto.
Permintaan itu disampaikan di tengah perseteruan hukum antara para pihak dalam perkara sengketa lahan proyek restoran Bebek Tepi Sawah Lampung.

Natalia menilai tindakan yang bersangkutan tidak mencerminkan etika profesi advokat dan berpotensi mencoreng nama baik organisasi.
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di kediaman kliennya di kawasan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, pada malam hari.
Menurut dia, Japrianto diduga masuk ke pekarangan hingga ke dalam rumah meski telah diingatkan oleh pemilik maupun penjaga.
“Yang bersangkutan masuk ke dalam pekarangan rumah hingga berada di dalam rumah selama kurang lebih satu jam,” ujar Natalia dalam keterangannya.
Selain itu, Natalia menyoroti dugaan penggunaan kartu anggota Peradi saat berada di lokasi. Ia menilai hal tersebut tidak mencerminkan sikap profesional seorang advokat.
“Dia juga menyatakan bahwa saya ini adalah musuhnya sambil menunjukkan kartu anggota Peradi. Seolah-olah dengan kartu tersebut bisa bertindak semaunya,” kata Natalia.
Natalia menegaskan, saat memasuki rumah kliennya, yang bersangkutan tidak membawa dokumen resmi seperti surat dari penyidik maupun putusan pengadilan.
“Ketika masuk ke pekarangan klien kami, tidak ada surat atau lampiran resmi yang menguatkan tindakan tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, perkara yang berkaitan dengan kliennya telah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung dengan putusan yang menguatkan posisi pihaknya.
“Perkara ini dimenangkan hingga tingkat kasasi. Putusan Mahkamah Agung menguatkan posisi klien kami,” ucap Natalia.
Seiring perseteruan yang masih berlanjut, Natalia meminta Peradi dapat melakukan penegakan kode etik secara objektif dan transparan guna menjaga marwah organisasi serta kepercayaan publik terhadap profesi advokat.
“Kami meminta Peradi menindak tegas anggotanya. Jangan sampai perilaku satu orang merusak nama baik organisasi,” katanya.
Di sisi lain, Natalia juga menyatakan pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Polresta Bandar Lampung pada April 2025.
“Perbuatan tersebut juga layak diproses secara hukum pidana,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, surat resmi juga telah disampaikan kepada Peradi pusat dan Peradi Lampung pada 6 April 2026, yang antara lain berisi permohonan perlindungan hukum atas dugaan pelanggaran kode etik advokat.
Dalam perkara perdata sengketa lahan proyek restoran Bebek Tepi Sawah Lampung,
Natalia menyebut pihaknya memenangkan perkara hingga tingkat kasasi sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 792/K/PDT/2026 tertanggal 10 Maret 2026.









