SENTANANEWS.COM, Jambi – Dugaan penguasaan ilegal pabrik kelapa sawit milik PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) oleh PT Mayang Mangurai Jambi (PT MMJ) terungkap dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kredit PT PAL di BNI Palembang.
Kuasa hukum PT PAL, Ilham Kurniawan, menyebut Direktur Utama PT MMJ mengakui tetap menguasai pabrik tersebut tanpa izin resmi, meskipun telah disita oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sejak Juni 2025.

“Direktur Utama PT Mayang Mangurai Jambi (PT MMJ) akui menguasai Pabrik sawit PT PAL tanpa izin Kejati Jambi dan Pengadilan meskipun telah dilakukan Penyitaan,” kata Ilham.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi pada 31 Maret 2026, hadir memberikan keterangan Direktur PT MMJ Arwin Parulian Saragih dan Adimas dari Unit Remedial BNI Pusat.
Menurut Ilham, keterangan keduanya mengungkap adanya dugaan praktik ilegal pengoperasian pabrik yang telah berstatus barang sitaan negara.
Berdasarkan fakta persidangan, PT PAL didirikan pada 26 Juni 2014 dan mulai beroperasi pada Agustus 2017 setelah mengantongi izin usaha perkebunan dan pabrik.
Dalam perjalanannya, mayoritas saham perusahaan dijual kepada investor yang terafiliasi dengan Bengawan Kamto dengan nilai transaksi Rp126,5 miliar.
Setelah akuisisi, PT PAL memperoleh fasilitas kredit dari perbankan hingga Rp105 miliar yang digunakan untuk refinancing, pengambilalihan utang, dan operasional perusahaan.
Namun, lanjutnya, sejak 2020 perusahaan mengalami gagal bayar yang diperparah pandemi COVID-19. Permasalahan berlanjut ketika pada 2022 dilakukan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) antara PT PAL dan PT MMJ.
Dalam perjanjian tersebut, PT MMJ disebut akan menjadi investor sekaligus pengelola pabrik. Namun dalam pelaksanaannya, PT MMJ hanya merealisasikan sebagian kecil kewajibannya sesuai Penetapan Homologasi Nomor 39/pdt.Sus-PKPU/2021/PN Mdn tertanggal 6 Juli 2022.
“PT MMJ hanya melakukan pembayaran awal Rp5 miliar ke BNI selaku kreditur separatis dan beberapa kali bayar kewajiban pembayaran ke BNI dan kreditur konkuren lainnya yang nilai kewajiban ditunaikan oleh PT MMJ ini jauh dari kesepakatan, tetapi tetap menguasai pabrik PT PAL dg ilegal,” ujar Ilham.
Lebih lanjut, berdasarkan pantauan persidangan dan pemberitaan media, Arwin disebut mengakui bahwa sejak November 2022 pihaknya tidak lagi menjalankan kewajiban sesuai penetapan homologasi.
Bahkan setelah pabrik disita Kejati Jambi pada Juni 2025, PT MMJ disebut masih tetap mengoperasikan pabrik tanpa izin dari kejaksaan maupun pengadilan. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga menyoroti keras tindakan PT MMJ yang dinilai menguasai pabrik tanpa dasar hukum.
Fakta lain yang terungkap, pada Februari 2026 PT MMJ diketahui telah mengalihkan pengelolaan pabrik kepada pihak lain, yakni PT Sumber Global Agro (PT SGA), sebagai bagian dari penyelesaian kewajiban internal perusahaan.
Selain itu, muncul kejanggalan ketika PT MMJ justru diajukan sebagai pihak pengelola barang sitaan melalui mekanisme perbankan oleh BNI kepada Kejati Jambi pada Maret 2026, meskipun kewajiban perusahaan tersebut belum terpenuhi.
Ilham menegaskan bahwa penguasaan pabrik tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan negara.
“Penguasaan pabrik PAL tanpa izin dan siapapun yang mendukung diluar izin resmi adalah perbuatan melawan hukum berpotensi merugikan negara,” ujarnya.
Ia juga mendorong Kejati Jambi untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut, termasuk pengalihan pengelolaan kepada pihak lain tanpa izin.
“Maka dari itu Kejati Jambi dituntut untuk melakukan penyelidikan atas PT MMJ yang menguasai Pabrik yang notabene Barang Bukti yang disita tanpa izin bahkan mengalihkannya kepada PT SGA tanpa izin,” kata Ilham. (SN)









