Menu

Dark Mode
Rokok Jadi Modus, Sabu Gagal Masuk Lapas Narkotika Jakarta Jakarta Jadi Pusat Kolaborasi Asia Pasifik untuk Palestina Empat Pelaku Transaksi Tramado Diamankan Satpom Lanud Halim Preman Palak Tukang Bakso di Tanah Abang, Pramono: Pelaku Sudah Ditangkap Awas! Buang Sampah Sembarangan di Eks TPS Rawadas Bisa Kena OTT Gegara Intip Istri Adik Ipar, Kakak Dibacok Adik Kandung

Hukum

Kakek 72 Tahun Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Utang Sudah Lunas

badge-check


					Kakek 72 Tahun Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Utang Sudah Lunas Perbesar

SENTANANEWS.COM, Jakarta — Seorang kakek berusia 72 tahun, Yosep Anton Ediwidjaja, diduga menjadi korban kriminalisasi dalam kasus utang Rp15 miliar yang kini diproses hukum di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Yosep, Antonius Nugroho, mengatakan kliennya yang telah lanjut usia (Lansia) dan dalam kondisi kesehatan menurun tetap harus menghadapi proses hukum meski kewajiban utang tersebut diklaim telah diselesaikan.

“Klien kami ini sudah berusia lanjut dan dalam kondisi sakit, tetapi justru ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, hubungan ini adalah hubungan keperdataan dan beliau hanya sebagai penjamin,” kata Antonius di Jakarta, Senin (6/4).

Ia menjelaskan, perkara bermula dari investasi pelapor dalam proyek pensertifikatan tanah melalui PT Cihunimas pada 2016. Dalam prosesnya, Yosep bertindak sebagai penjamin atas pinjaman tersebut.

Namun, proyek pensertifikatan tidak dapat dilanjutkan karena kendala non-teknis di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Ketika proyek tidak berjalan, klien kami menawarkan pengembalian dana. Pelapor memilih skema novasi saham sebesar Rp12,5 miliar dan sisanya Rp2,5 miliar dibayarkan tunai berikut bunga,” ujarnya.

Antonius menegaskan seluruh kewajiban tersebut telah diselesaikan oleh kliennya.

“Novasi saham Rp12,5 miliar sudah clear, pembayaran Rp2,5 miliar juga sudah clear, termasuk bunga sekitar Rp3 miliar juga sudah dibayarkan,” katanya.

Ia juga menyoroti hasil gelar perkara khusus yang menyatakan perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

“Dalam gelar perkara khusus bahkan disebutkan ini merupakan perkara perdata dan terdapat kekeliruan dalam penentuan subjek hukum atau error in persona,” ucapnya.

Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Yosep dinilai janggal karena tidak sejalan dengan hasil pengawasan internal kepolisian.

“Kami melihat ada pembangkangan terhadap hasil pengawasan. Seharusnya rekomendasi tersebut menjadi acuan dalam proses penyidikan,” katanya.

Sementara itu, Yosep mengaku telah memenuhi seluruh kewajibannya sebagai penjamin sejak beberapa tahun lalu.

“Saya ini hanya penjamin, bukan yang berutang. Tetapi saya sudah membayar semuanya, baik melalui novasi saham maupun pembayaran tunai beserta bunga,” kata Yosep.

Ia mengaku heran karena kasus tersebut justru muncul setelah bertahun-tahun.

“Tujuh tahun kemudian saya dilaporkan dan langsung jadi tersangka. Saya tidak mengerti dasar hukumnya apa,” ujarnya.

Yosep juga menyebut dirinya justru memiliki piutang yang lebih besar terhadap pelapor.

“Saya sedang menagih sekitar Rp114 miliar, tetapi malah saya yang lebih dulu dijadikan tersangka,” katanya.

Pihaknya juga telah melaporkan pelapor ke Bareskrim Polri terkait dugaan belum dikembalikannya dana Rp114 miliar.

“Kami berharap penegak hukum dapat bersikap objektif dan menghentikan perkara ini karena tidak memenuhi unsur pidana,” ujarnya.

Awak media sudah mengonfirmasi ke Polda Metro Jaya terkait kasus yang menimpa Yosep Anton Ediwidjaja.

Namun Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto urung merespon. (SN)

 

Read More

Natalia Rusli Desak Peradi Tindak Anggota yang Diduga Langgar Etik

7 April 2026 - 15:15 WIB

Tiga Prajurit Kopassus Jalani Sidang Perdana Kasus Kematian Kacab BRI

5 April 2026 - 23:36 WIB

Kuasa Hukum Laporkan Kepala SDN Malaka Jaya ke Polda Metro Jaya

25 February 2026 - 16:09 WIB

CV Cahaya Ujung Laporkan Dugaan Praktik Perbankan Bermasalah ke Komisi XI DPR

28 January 2026 - 05:40 WIB

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Mafia Tanah Libatkan Oknum BPN dan Kades

19 January 2026 - 11:55 WIB

Trending on Hukum