Menu

Dark Mode
BPKP Berbagi di Usia 43 Tahun, Ateh Tekankan Integritas dan Akuntabilitas PT Antam Tebar 20 Hewan Kurban untuk Warga dan Stakeholder Jakarta Timur Muhammad Dzuljabbar: Kolektor Action Figure yang Mengubah Hobi Jadi Cuan Vonis Bengawan Kamto Tuai Kritik, Kuasa Hukum Soroti Unsur Mens Rea Anies: Ekonomi Tidak Baik-Baik Saja, Pemerintah Jangan Tutupi Fakta Kejari Bongkar Korupsi Mesin Jahit Rp9 Miliar, Eks Kasudin Jaktim Jadi Tersangka

Megapolitan

Empat Pelaku Transaksi Tramado Diamankan Satpom Lanud Halim

badge-check


					Empat Pelaku Transaksi Tramado Diamankan Satpom Lanud Halim Perbesar

SENTANANEWS.COM, Jakarta – Satuan Polisi Militer (Satpom) Lanud Halim Perdanakusuma mengamankan empat terduga pelaku transaksi obat keras ilegal di kawasan Jalan Raya Pondok Gede, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (9/4)

Penindakan dilakukan saat petugas melakukan pengawasan wilayah di sekitar Markas Satuan Rekonstruksi Angkatan Udara (Satrekonau).

“Dalam kegiatan pengawasan wilayah, personel Satpom Lanud Halim berhasil mengamankan terduga pelaku yang diduga melakukan transaksi jual beli obat keras daftar G secara ilegal,” demikian keterangan Lanud Halim Perdanakusuma.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi obat keras jenis Tramadol di depan Ruko Pusat Gadai Indonesia yang berada di seberang markas Satrekonau.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengamatan dan pengintaian hingga memastikan adanya aktivitas ilegal di lokasi.

“Setelah terbukti, personel mengamankan para pelaku dan barang bukti untuk dilaksanakan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku,” tulis keterangan itu.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menyita obat keras jenis Tramadol sebanyak 98 butir dan Eksimer sebanyak 55 butir.

“Hasil penyelidikan terhadap empat orang pelaku tidak menemukan adanya keterlibatan personel TNI/TNI AU,” lanjut keterangan tersebut.

Selanjutnya, keempat pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Cipayung pada Jumat (10/4/2026) pukul 00.30 WIB untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(SN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PT Antam Tebar 20 Hewan Kurban untuk Warga dan Stakeholder Jakarta Timur

26 May 2026 - 05:34 WIB

Pemkot Jaktim Sulap Kolong Flyover Jadi Arena Tinju

8 May 2026 - 13:10 WIB

Dari Ruang Komputer Sekolah, Fadlan Menembus Dunia Film Futuristik

7 May 2026 - 14:30 WIB

Kanwil KemenHAM DK Jakarta Perkuat Sinergi Keamanan dan HAM Lewat Sosialisasi VPSHR

5 May 2026 - 14:20 WIB

Dugaan Perselingkuhan Mahasiswi dan Petinggi Kampus Viral di Medsos

25 April 2026 - 11:54 WIB

Foto : Ilustrasi selingkuh
Trending on Megapolitan