Menu

Dark Mode
YARA Minta KPK Ambil Alih Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh, Nama Bupati Aceh Timur Disorot Kasus Dugaan Perselingkuhan Seret Nama Bupati Aceh Timur ke Mabes Polri Rutan Bandung Perketat Pengawasan, Ancam Sanksi Napi yang Simpan Ponsel dan Terlibat Narkoba Mantan Ketua Himapol Dukung Pengesahan RUU Polri Ormas se-Madiun Raya Nyatakan Dukungan untuk Prabowo, Siap Kerahkan Ribuan Relawan Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Dua Wanita Selundupkan Narkoba di Alat Kelamin

Hukum

Linda Laporkan Penyitaan Rp700 Miliar ke Dewas KPK

badge-check


					Linda Laporkan Penyitaan Rp700 Miliar ke Dewas KPK Perbesar

SENTANANEWS.COM, Jakarta – Linda Susanti mendatangi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (4/12), untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik KPK.

Ia hadir bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, sambil membawa sejumlah dokumen terkait penyitaan aset yang disebut bernilai sekitar Rp700 miliar.

Deolipa menyatakan bahwa aset yang disengketakan merupakan harta warisan milik kliennya.

“Itu warisan Bu Linda. Tidak terkait perkara apa pun,” katanya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Ia menyebut aset tersebut mencakup emas batangan, uang asing dalam berbagai denominasi—dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, euro, dan ringgit Malaysia—serta sejumlah sertifikat tanah.

“Kalau tak terkait perkara, ya harus dikembalikan,” ujarnya.

Dalam laporan yang disampaikan ke Dewas, pihak Linda menyerahkan berita acara penyitaan, bukti penerimaan barang, surat panggilan, serta dokumen penyelidikan dan penyidikan.

Deolipa menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan rekaman dan video.

“Kalau Dewas minta, kami buka semua,” katanya.

Ia menyebut laporan serupa juga dikirim ke Bareskrim Polri, Komisi III DPR, Kejaksaan Agung, dan Presiden. “Kami pantau semuanya.”

Linda turut mengungkapkan bahwa ia mengalami tekanan selama proses penyidikan.

Ia mengaku pernah diajak bertemu di luar kantor KPK oleh seseorang yang mengatasnamakan penyidik serta diminta mempertimbangkan untuk mencabut kuasa hukum.

Ia juga menyinggung adanya permintaan “jatah aset”.

“Ada tawaran 20 persen, lalu lebih besar lagi. Saya menolak,” ujar Linda.

Ia memprotes pemblokiran rekening sejak 2024 dan pengambilan aset fisik pada 11 April 2025.

Menurutnya, terdapat kejanggalan terkait tanggal dan prosedur. “Saya cuma ingin keadilan,” ucapnya.

Linda menegaskan bahwa seluruh aset tersebut merupakan warisan orang tuanya di Australia dan ia telah menyiapkan dokumen pendukungnya.

Dari pihak KPK, juru bicara Budi Prasetyo memberikan penjelasan awal. Ia mengatakan bahwa lembaganya telah melakukan pengecekan atas permintaan pengembalian aset tersebut.

“Tidak ada penyitaan atas aset yang disebut pemohon. Kami cek lagi dan minta bukti pendukung,” katanya.

Ia menyebut KPK tengah menyiapkan surat balasan dan berdasarkan berita acara yang ada, aset yang diklaim Linda “tidak ditemukan”.

Sebelumnya, kuasa hukum Linda merinci aset yang dinilai disita berupa 45 juta dolar Singapura dalam segel, 200 ribu dolar Singapura nonsegel, 300 ribu dolar Amerika Serikat, 120 ribu euro, 50 ribu ringgit Malaysia, 12 emas batangan masing-masing 1 kilogram, serta sejumlah sertifikat tanah.

KPK menegaskan seluruh proses penindakan telah dilakukan sesuai prosedur, namun belum memberikan penjelasan lebih jauh terkait tudingan penyimpangan dari pihak Linda.(SN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

YARA Minta KPK Ambil Alih Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh, Nama Bupati Aceh Timur Disorot

22 June 2026 - 13:51 WIB

Kasus Dugaan Perselingkuhan Seret Nama Bupati Aceh Timur ke Mabes Polri

21 June 2026 - 04:15 WIB

Mantan Ketua Himapol Dukung Pengesahan RUU Polri

16 June 2026 - 12:14 WIB

Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Dua Wanita Selundupkan Narkoba di Alat Kelamin

15 June 2026 - 10:44 WIB

Vonis Bengawan Kamto Tuai Kritik, Kuasa Hukum Soroti Unsur Mens Rea

23 May 2026 - 01:28 WIB

Trending on Hukum