Menu

Dark Mode
Berdalih Cari Kerja, Dua Pelaku Curanmor Diamankan Kasus Penipuan Rp 1,2 Miliar Berlarut, Dua Tahun Mengendap di Polres Jakarta Timur 1 Januari Deppen Dibubarkan Gusdur, Akhiri Pers Dikendalikan Negara Sambut Pergantian Tahun, RW 04 Dukuh Gelar Doa Bersama untuk Korban Bencana AGP Gelar Pasar Murah 2025 di Ratusan Titik, Bantu Jaga Daya Beli Warga Tak Bayar HPTU, 103 Kios Kena Coret

Hukum

Linda Laporkan Penyitaan Rp700 Miliar ke Dewas KPK

badge-check


					Linda Laporkan Penyitaan Rp700 Miliar ke Dewas KPK Perbesar

SENTANANEWS.COM, Jakarta – Linda Susanti mendatangi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (4/12), untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik KPK.

Ia hadir bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, sambil membawa sejumlah dokumen terkait penyitaan aset yang disebut bernilai sekitar Rp700 miliar.

Deolipa menyatakan bahwa aset yang disengketakan merupakan harta warisan milik kliennya.

“Itu warisan Bu Linda. Tidak terkait perkara apa pun,” katanya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Ia menyebut aset tersebut mencakup emas batangan, uang asing dalam berbagai denominasi—dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, euro, dan ringgit Malaysia—serta sejumlah sertifikat tanah.

“Kalau tak terkait perkara, ya harus dikembalikan,” ujarnya.

Dalam laporan yang disampaikan ke Dewas, pihak Linda menyerahkan berita acara penyitaan, bukti penerimaan barang, surat panggilan, serta dokumen penyelidikan dan penyidikan.

Deolipa menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan rekaman dan video.

“Kalau Dewas minta, kami buka semua,” katanya.

Ia menyebut laporan serupa juga dikirim ke Bareskrim Polri, Komisi III DPR, Kejaksaan Agung, dan Presiden. “Kami pantau semuanya.”

Linda turut mengungkapkan bahwa ia mengalami tekanan selama proses penyidikan.

Ia mengaku pernah diajak bertemu di luar kantor KPK oleh seseorang yang mengatasnamakan penyidik serta diminta mempertimbangkan untuk mencabut kuasa hukum.

Ia juga menyinggung adanya permintaan “jatah aset”.

“Ada tawaran 20 persen, lalu lebih besar lagi. Saya menolak,” ujar Linda.

Ia memprotes pemblokiran rekening sejak 2024 dan pengambilan aset fisik pada 11 April 2025.

Menurutnya, terdapat kejanggalan terkait tanggal dan prosedur. “Saya cuma ingin keadilan,” ucapnya.

Linda menegaskan bahwa seluruh aset tersebut merupakan warisan orang tuanya di Australia dan ia telah menyiapkan dokumen pendukungnya.

Dari pihak KPK, juru bicara Budi Prasetyo memberikan penjelasan awal. Ia mengatakan bahwa lembaganya telah melakukan pengecekan atas permintaan pengembalian aset tersebut.

“Tidak ada penyitaan atas aset yang disebut pemohon. Kami cek lagi dan minta bukti pendukung,” katanya.

Ia menyebut KPK tengah menyiapkan surat balasan dan berdasarkan berita acara yang ada, aset yang diklaim Linda “tidak ditemukan”.

Sebelumnya, kuasa hukum Linda merinci aset yang dinilai disita berupa 45 juta dolar Singapura dalam segel, 200 ribu dolar Singapura nonsegel, 300 ribu dolar Amerika Serikat, 120 ribu euro, 50 ribu ringgit Malaysia, 12 emas batangan masing-masing 1 kilogram, serta sejumlah sertifikat tanah.

KPK menegaskan seluruh proses penindakan telah dilakukan sesuai prosedur, namun belum memberikan penjelasan lebih jauh terkait tudingan penyimpangan dari pihak Linda.(SN)

Read More

Kasus Penipuan Rp 1,2 Miliar Berlarut, Dua Tahun Mengendap di Polres Jakarta Timur

5 January 2026 - 14:20 WIB

Lahan Jadi Vihara dan Sekolah, Korban Tagih Progres Penyidikan ke Bareskrim

10 December 2025 - 08:23 WIB

Dokumen Baru Masuk, Bareskrim Disebut Dalami Laporan Linda Susanti

10 December 2025 - 08:12 WIB

Kanwil HAM DK Jakarta Panen Pujian Usai Turun Tangan Bereskan Kisruh Menteng Pulo

26 November 2025 - 02:36 WIB

Isu Polisi Bisa Sadap Tanpa Izin Hakim Dibantah DPR: “Hoaks Besar Itu!”

25 November 2025 - 12:36 WIB

Trending on Hukum