Menu

Dark Mode
Pemerintah Tetapkan Iduladha 2026 Jatuh pada 27 Mei Jadi Penasihat Kota Riyadh, Anies Sebut Jakarta Mulai Diperhitungkan Dunia Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Kejanggalan dalam Kasus Kredit PT PAL Bareskrim dan Lapas Cipinang Ungkap Peredaran Vape Etomidate di Tempat Hiburan Malam Lapas Narkotika Jakarta Gelar Razia dan Tes Urin Bersama Aparat Penegak Hukum Pemkot Jaktim Sulap Kolong Flyover Jadi Arena Tinju

Hukum

LPSK Berikan Perlindungan Keluarga Arya Daru Bila Terdapat Unsur Pidana

badge-check


					LPSK Berikan Perlindungan Keluarga Arya Daru Bila Terdapat Unsur Pidana Perbesar

SENTANANEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada keluarga Diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, bila polisi menyatakan terdapat unsur tindak pidana.

Pasalnya secara prosedur LPSK hanya dapat memberikan perlindungan kepada saksi dan korban kasus tindak pidana, hal ini ditunjukkan dengan adanya proses penyelidikan dari kepolisian.

“LPSK siap memberikan perlindungan. Tapi kan kasus pidananya belum ada, (kematian Arya Daru) belum diidentifikasi sebagai perbuatan tindak pidana,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias Susilaningtias, Selasa (26/8/2025).

Lebih lanjut Susilaningtias menerangkan terdapat sejumlah bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada keluarga Arya Daru oleh LPSK.

Baik perlindungan fisik meliputi pengawalan atau penempatan di rumah aman jika dari hasil penelaahan ditemukan adanya ancaman nyata terhadap keluarga korban.

Kemudian pendampingan hukum selama pihak keluarga korban dimintai keterangan sebagai saksi oleh aparat penegak hukum, maupun pendampingan psikologi untuk pemulihan trauma.

“Kalau sudah ada unsur tindak pidana bisa kita berikan perlindungan. Pendampingan, perlindungan fisik, bantuan psikologi. Jika ada pelakunya, keluarga bisa mengajukan restitusi (ganti rugi),” ujarnya.

Susilaningtias menuturkan beberapa waktu lalu LPSK juga sudah menemui pihak keluarga Arya Daru untuk membahas potensi ancaman yang diterima keluarga terkait kasus.

Hal ini menyusul pernyataan pihak keluarga yang mendapatkan kiriman amplop berisikan simbol gabus putih, simbol bintang, dan simbol bunga kamboja dari orang tak dikenal.

“Kita juga sudah menemui pihak keluarga korban, tapi pihak keluarga belum mengajukan permohonan perlindungan. Bisa diproses (permohonannya) bila ditemukan ada tindak pidana,” tuturnya.

Sebelumnya Arya ditemukan tewas pada unit kamar indekosnya di kawasan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat dalam kondisi kepala terlilit lakban pada Selasa (8/7/2025).

Dari hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tidak ditemukan adanya jejak DNA pada lakban yang melilit kepala Diplomat Kemlu tersebut.

Kemudian dari hasil autopsi Arya dinyatakan tewas akibat kekurangan oksigen, atas hal tersebut Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus tewasnya Arya.

Namun pihak keluarga mengungkap terdapat sejumlah kejanggalan dalam tewasnya Arya, di antaranya kiriman amplop misterius kepada pihak keluarga satu hari usai pemakaman Arya.

Instagram dan WhatsApp milik Arya Daru pun masih aktif usai Arya meninggal, padahal handphone milik korban menghilang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.(SN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Bareskrim dan Lapas Cipinang Ungkap Peredaran Vape Etomidate di Tempat Hiburan Malam

15 May 2026 - 12:55 WIB

Lapas Narkotika Jakarta Gelar Razia dan Tes Urin Bersama Aparat Penegak Hukum

8 May 2026 - 15:26 WIB

Lapas Cipinang Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan Ponsel Ilegal

8 May 2026 - 09:26 WIB

KemenHAM DKJ Awasi Sengketa Lahan Kuningan, Pastikan Rasa Aman Warga

6 May 2026 - 02:49 WIB

Ahli: Kredit Macet BNI–PT PAL Ranah Risiko Bisnis

6 May 2026 - 01:24 WIB

Trending on Hukum