SENTANANEWS.COM, Jakarta — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) yang terbukti melakukan praktik kartel suku bunga.
Total denda yang dikenakan mencapai Rp755 miliar.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, menilai keputusan tersebut sebagai langkah tepat dalam melindungi konsumen dari praktik yang merugikan.
Menurut dia, penetapan bunga secara bersama-sama (price fixing) oleh puluhan platform pinjol tidak hanya melanggar prinsip persaingan usaha, tetapi juga mencederai hak konsumen untuk memperoleh layanan keuangan yang adil, transparan, dan kompetitif.
“Kartel bunga pinjaman ini jelas melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat dan berpotensi membebani masyarakat, khususnya kelompok rentan,” ujar Mufti dalam keterangannya, Jumat (27/3).
Mufti menilai kasus ini sebagai alarm serius bagi pengawasan sektor fintech lending yang berkembang pesat, namun masih menyisakan sejumlah persoalan.
“Mulai dari transparansi bunga, praktik penagihan, hingga perlindungan data pribadi,” terangnya.
Mufti menegaskan, keputusan KPPU harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh dalam tata kelola industri pinjol.
Ia mendorong penguatan koordinasi antarregulator, termasuk otoritas jasa keuangan dan kementerian terkait, guna mencegah praktik serupa terulang.
Selain itu, pelaku usaha pinjol diminta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, khususnya terkait transparansi biaya dan suku bunga serta perlindungan konsumen.
BPKN juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online, memastikan legalitas platform, serta memahami ketentuan bunga dan biaya sebelum mengajukan pinjaman.
“BPKN akan terus mengawal isu ini dan siap memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor fintech,” kata Mufti.(SN)









