SENTANANEWS.COM, Jakarta – Pemerintah bakal mencabut izin usaha bagi pedagang maupun distributor jika dalam kurun waktu dua minggu masih menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET).
Langkah itu menjadi komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga beras di pasaran.

Peringatan itu disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman usai menggelar rapat koordinasi bersama lintas kementerian dan lembaga di Jakarta, Senin (20/10).
“Kami mengimbau seluruh pedagang agar patuh pada regulasi yang ada, mengikuti HET. Kami beri waktu dua minggu, Izinnya kita sepakat dicabut bila melanggar,” tegasnya.
Amran menambahkan, pengawasan harga tidak hanya berlaku untuk beras SPHP saja, melainkan seluruh jenis beras baik subsidi baik premium maupun medium. Pasalnya, semuanya sudah memiliki ketentuan HET.
“Penindakan pasti dilakukan, tidak hanya untuk beras subsidi,” ujarnya.
Kebijakan ini dijalankan bersamaan dengan operasi pasar nasional yang melibatkan Kementerian Perdagangan, Perum Bulog, dan kepolisian melalui Dirkrimsus Polda.
“Ini kolaborasi betul-betul — ada imbauan, operasi pasar, dan terakhir penindakan,” kata Amran, yang juga menjabat Kepala Bapanas.
Amran menjelaskan, seluruh beras yang disalurkan dalam operasi pasar merupakan bagian dari subsidi pangan pemerintah senilai Rp150 triliun.
Harga beras SPHP dipatok sekitar Rp4.900–Rp5.000 per kilogram, dan diharapkan tetap dijaga agar melindungi produsen sekaligus konsumen.
“Kalau mau bisnis besar, silakan ke industri gula, pertambangan, atau sektor lain. Tapi jangan mengganggu kepentingan 286 juta rakyat Indonesia,” imbuh Amran.
Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, operasi pasar dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Presiden pasca kenaikan harga beras beberapa waktu lalu.
Menurutnya, hasil pemantauan terbaru menunjukkan rata-rata harga beras di sebagian besar wilayah sudah kembali sesuai HET, bahkan di beberapa daerah berada di bawah HET.
“Dari 59 kabupaten yang sebelumnya di atas HET, kini hanya 20 kabupaten yang masih di atas,” ujarnya.
Sigit menambahkan, pemerintah bersama Satgas Pangan akan terus mengawasi kondisi pasar secara real time, termasuk menindak pelanggaran administrasi dan hukum bila ditemukan harga di atas HET.
“Satgas Pangan pusat dan daerah, Kepala Dinas Pangan, Dinas Pasar, serta Bulog akan memantau langsung pasar tradisional maupun modern. Kita pastikan HET terjaga,” tegas Sigit









